Aksi di Kejati, Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan Desak Bebaskan Terdakwa Narkoba

Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel, mendesak membebaskan terdakwa Juperlius, Rabu (18/1/2023)/sriwijayamedia.com-ton
Sriwijayamedia.com - Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mendesak segera membebaskan terdakwa Juperlius dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/1/2023).
"Kami mendesak agar dalam proses kasasi, terdakwa Juperlius dapat dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Pakjo guna menjalani pengobatan. Kami meminta Kejati Sumsel segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, agar saudara Juperlius dapat dirawat di rumah sakit," kata Ketua koordinator aksi (Korak) Sukma Hidayat.
Menanggap aksi itu, Kepala Sasi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan, SH., MH., menambahkan pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang.
Pihaknya menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, dan tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Sementara dalam putusan banding tidak ada disebutkan bahwa bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," ungkapnya.
Atas dasar itu, Kejati Sumsel tidak memiliki landasan hukum untuk segera mengeluarkan terdakwa Juperlius dari Lapas Pakjo.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyalahkan PT Palembang, dalam hal memeriksa perkara tersebut. Dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.
"Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang, kita tidak bisa menilai. Sudah kami ajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," terangnya.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Juperlius terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 gram.
Terkait putusan Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa mengajukan banding di PT Sumsel.
Dalam putusan Nomor 244/PID/2022, Majelis Hakim banding PT Palembang, diketuai Hakim Mahyuti menyatakan membatalkan putusan PN Palembang, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
Dalam amar Majelis Hakim PT Palembang, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023) yaitu mengadili menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti, membatalkan putusan PN Palembang tanggal 3 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN Palembang yang dimintakan mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan Jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa.
Kendati demikian, Kasi Narkoba Kejati Sumsel hingga kini belum memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan terhadap amar putusan PT Sumsel tersebut. Justru JPU hendak melakukan upaya hukum kasasi ke MA.(ton)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'