Diduga Alami KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Terduga pelaku KDRT Agus Wibowo Bin Rasman (27), saat dimintai keterangannya di Polsek Lempuing Jaya, Senin (28/11/2022)/sriwijayamedia.com-jay
Sriwijayamedia.com - Diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang isteri Tantri Yani Binti Riyanto (22), warga Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI melaporkan suaminya Agus Wibowo Bin Rasman (27), petani ke polisi setempat.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sairoji, SH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Lempuing Jaya Iptu Junaidi, SH., Senin (28/11/2022) membenarkan adanya insiden KDRT tersebut.
Kapolsek menceritakan kejadian bermula pada 23 November 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu korban hendak menghidupkan api di dalam tungku. Tetapi, api yang dinyalakan tadi tidak mau menyala sehingga membuat korban kesal dan jengkel dan kemudian membuang panci.
Seketika itu, datanglah suami korban dari arah muka korban yang langsung menganiaya korban tanpa basa basi. Wajah sebelah kiri korban dipukuli sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Lalu menendang pinggul sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Kemudian dengan kedua tangannya, pelaku menarik kaki kiri korban sehingga korban terjatuh.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian bibir," tutur Kapolsek.
Tak terima atas perbuatan suaminya, lanjut Kapolsek, sang isteri mendatangi Polsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan.
Berbekal visum yang ada, jajaran Polsek Lempuing Jaya Polres OKI Polda Sumsel langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap suami korban pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat itu, pelaku sedang berada di Jalan Poros Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan," terang Kapolsek.
Untuk upaya hukum selanjutnya, berdasarkan asas payung hukum restorative justice jika kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan korban mencabut laporannya.
"Maka diupayakan dengan payung hukum secara restorative justice. Keduanya bersepakat melakukan perdamaian," jelas Kapolsek.(jay)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'