Dua Terduga Pengedar Sabu Dicokok Polsek Tanjung Duren, 4 Kg Sabu Disita

IMG_20210217_175658

Jakarta, Sriwijaya Media-Berbagai cara ditempuh para pengedar narkoba dalam memuluskan aksinya agar tidak terendus petugas kepolisian untuk mengedarkan barang haram narkoba.

Seperti halnya dilakukan personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap 2 terduga pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Raya Citayam dekat stasiun Citayam Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan di sebuah hotel kawasan Jalan Margonda Raya Depok Jabar pada Selasa (9/2/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Uniknya dari penangkapan tersebut, pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan camry diubah tangki bahan bakarnya menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kedua terduga pengedar dimaksud diantaranya seorang wanita berinisial Ys (50) dan ZN (44), berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor honda vario, 1 unit mobil camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar atm

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menerangkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar barang terlarang tersebut di dua lokasi berbeda.

“Kedua pelaku berhasil diamankan, diantaranya perempuan berinisial Ys dan pria inisial ZN,” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu (17/2/2021).

Ady Wibowo menjelaskan, bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada 9 Februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Menanggapi adanya informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal narkotika dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha Mubarak, SH., S.IK., dan Iptu Marganda, SH., melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyamaran.

“Tim melakukan penyamaran mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak kg, dan disepakati untuk bertransaksi di TKP,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi, lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri – ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale – ale.

Setelah melihat gerak – gerik mencurigakan, kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan. Rupanya didalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih.

“Tersangka YA diketahui menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan.  Tersangka menerima kiriman sabu itu dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO),” tuturnya.

Dari hasil intrograsi, tersangka YA pada 6 Februari 2021 lalu mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar, dimana 10  bungkus tersebut telah didistribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan sisanya 4 kantong plastik besar. Rinciannya 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit narkoba Polsek Tanjung Duren melalui sistem penyamaran. Sementara 1 kantong masih di simpan di rumahnya.

“Tim melakukan pengeledahan dirumah tersangka dari hasil pegeledahan didapat 1 kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian bawah dalam pot bunga,”jelasnya.

Kapolres melanjutkan dalam menjalankan aksinya, tersangka YA dibantu tersangka ZN.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelakunya merupakan seorang residivis.

“Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara,” tutur Kompol Agung Wibowo.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat – beratnya hukuman mati. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *