Korupsi DIPA Kemenpora, Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka

IMG_20210602_155857

Palembang, Sriwijaya Media – Dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten OKI dan Kabupaten Empat Lawang akhirnya terungkap.

Jajaran Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan 4 tersangka penyalahgunaan dana proyek yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 dengan total kerugian negara Rp1,6 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka tersebut yakni, Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta dan Arief Budiman (53), Kepala Desa Desa Muara Saling.

Keempat tersangka ini melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp279.868.933,05.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, S.Ik., SH., MH., mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten OI sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 dan berlangsung pada 2016 lalu.

“Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp279.868.933,05 dan Kabupaten OI kerugian negara Rp1.049.843.497,64,” kata Anton saat pres rilis tersangka dan barang bukti, Rabu (2/6/2021).

Anton menambahkan, pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang.

Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek.

“Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari kementrian pemuda dan olahraga RI tahun 2015 lalu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Paradis Tanaka, ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten OI.

“Ada tiga titik proyek kami kerjakan di tiga desa Kabupaten Empat Lawang. Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai, karena dananya kecil satu proyek hanya Rp190 juta tahun 2015. Kami juga tidak tahu dimana kesalahan kami,” tuturnya.

Untuk keempat tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 miliar.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *