Baturaja, Sriwijaya Media – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja memastikan mulai awal tahun depan akan mengimplementasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Implementasi dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022 mendatang.
Kepala KPP Baturaja Benny Santosa saat dibincangi wartawan, Rabu (15/12/2021) menjelaskan, melalui program PPS ini wajib pajak (WP) diberi kesempatan mengungkap sendiri kepemilikan harta dan aset yang dimilikinya.
“Pelaksanaan program PPS ini sejalan dengan program Direktorat Jendral Pajak (DJP), dimana pada awal 2023 mendatang nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” terangnya.
Pada penerapan PPS nanti, masih kata dia, data yang perlu disampaikan secara sukarela oleh WP antara lain mulai tahun 2016 sampai 2020.
Dia mengingatkan WP agar bisa menyampaikan data yang sebenar-benarnya.
Karena jika NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP, maka dengan mudah penghasilan, aset sampai kepemilikan rekening tabungan WP di luar negeri akan diketahui.
Benny menjelaskan, saat ini DJP sudah berkerjasama dengan beberapa negara. Dengan demikian dapat dilakukan pertukaran data, termasuk tabungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Sebagai persiapan penerapan PPS ini, beberapa persiapan sudah dilakukan. Pertama edukasi dan sosialisasi dalam lingkup internal terlebih dahulu. Sehingga aturan yang berlaku terkait PPS ini benar-benar dipahami pegawai pajak sehingga dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.( rws)