Jakarta, Sriwijaya Media – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menagih janji Gubernur DKI Jakarta yang pernah mengeluarkan statementnya dihadapan para buruh untuk merevisi SK No.36/2021 tentang upah minimum.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers siang ini Kamis (16/12/2021) mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap terhadap UMP dan UMK 2022 yang belum direvisi para Gubernur.
Para buruh juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi SK No 36/2021 dan menyampaikan rencana aksi besar-besaran pada 20-23 Desember 2021, jika para Gubernur ternyata tidak mencabut SK tersebut.
“Kami harap para Gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan PP No 36/2021 dalam penetapan upah minimum,” tuturnya.
Menurut dia, aksi-aksi buruh yang telah selesai digelar pada 6-10 Desember 2021 lalu bukan berarti buruh benar-benar berhenti melakukan aksi, tapi merupakan jeda untuk melihat sikap para Gubernur di seluruh Indonesia, apakah para Gubernur mendengarkan aspirasi kaum buruh atau tidak.
Para buruh menunggu janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan akan melakukan revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang nilai kenaikannya jauh diatas nilai yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur sebelumnya.
“Janji Gubernur DKI tersebut akan melakukan Revisi pada 16 Desember ini. Kami menunggu sampai tengah malam, apakah janji Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan revisi SK tersebut benar-benar akan direvisi,” papar Said Iqbal.
Hingga kini pihaknya masih menunggu sikap Gubernur DKI Jakarta terhadap statementnya yang akan merevisi SK No 36/2021.
“Info yang kami terima, revisi SK sudah dimeja Gubernur dan dari Kadin DKI Jakarta dipastikan bahwa Gubernur DKI Jakarta akan merevisi SK Gubernur tentang upah minimum DKI Jakarta,” terang Said Iqbal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih kata dia, revisi SK No 36/2021 akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini, Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 24.00 Wib.
Para buruh optimistis Anies akan menepati janjinya tersebut.
“Kami yakin Gubernur DKI Jakarta punya keberanian untuk merevisi SK 36/2021 dengan UMP yang lebih tinggi. Kami juga berharap Gubernur DKI Jakarta melakukan revisi terhadap nilai UMK karena nilai UMP diluar Jakarta tidak ada manfaat lantaran tidak dipakai perusahaan, jadi yang ada adalah UMK,” jelas Said Iqbal.
Apabila Anies ingkar terhadap janjinya, dan begitupun gubernur-gubernur lainnya tak ada yang bersedia mencabut SK serta merubah besaran kenaikan upah minimum, maka buruh (KSPI) mengancam pada 20-23 Desember 2021 akan kembali menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang dilanjutkan dengan aksi mogok kerja secara nasional setelah 5 Januari 2022.
“Bisa jadi kami akan mogok nasional pada Januari 2022 yang didukung oleh 2 jutaan buruh, dengan 100.000 perusahaan stop produksi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di 23 provinsi,” ancam Said Iqbal.(Santi)