Oleh :
Argaindo Rogatto Damanik, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I D Kanwil DJPb Sumsel
Melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural merupakan tema kebijakan fiskal tahun 2022 yang menjadi semangat baru dalam mengelola APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
Mengingat dinamika gambaran pelaksanaan APBN TA 2021 dan upaya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dalam rangka mewujudkan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Alokasi belanja negara sebagaimana tercantum dalam APBN TA 2022, khususnya untuk wilayah Sumsel sebesar Rp40,15 triliun, dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp13,25 triliun dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp26,9 triliun.
Belanja negara TA 2022 masih difokuskan kepada program prioritas, efisiensi, berbasis hasil, antisipatif dan penguatan desentralisasi fiskal termasuk upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yang masih terus berlanjut dengan menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 secara optimal dan komprehensif melalui program vaksinasi yang diakselerasi seluas-luasnya serta memperkuat penerapan protokol kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan penanganan Covid-19 ini diharapkan dapat mampu meningkatkan rasa aman bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan aktivitas sosial ekonomi secara normal.
Awal Desember 2021, Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumsel secara simbolis telah menyerahkan DIPA kepada 10 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (satker) perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terpilih dan 17 Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota untuk menerima Daftar Alokasi TKDD.
Melalui sambutannya, Gubernur Deru menyampaikan pesan terkait antisipatif terhadap risiko ketidakpastian yang berasal dari dinamika pandemi Covid-19 di tahun 2022.
“Di tengah ketidakpastian yang tinggi, APBN 2022 memainkan peran sentral dalam proses konsolidasi dan reformasi struktural yang bertujuan untuk memastikan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dapat berjalan dengan baik. Sehingga APBN 2022 disiapkan untuk responsif, antisipatif, dan fleksibel”.
Berkenaan dengan resiko ketidakpastian dalam mengelola APBN TA 2022, diperlukan upaya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran tingkat satker yang optimal dalam rangka mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas (spending better).
Kanwil DJPb Sumsel menjalankan peranan penting sebagai Regional Chief Economist (RCE) untuk perpanjangan tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tingkat regional.
Penguatan fungsi RCE melalui bidang tugas Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPb Sumsel, melaksanakan tugas Evaluasi Pelaksanan Anggaran (EPA) secara periodik bulanan.
Melalui hasil data output RCE berupa hasil EPA atas Belanja Pemerintah Pusat TA 2021, dapat disampaikan informasi penting yang dapat dijadikan petunjuk tepat sehubungan implementasi langkah strategis pelaksanaan anggaran satker dalam mencapai spending better TA 2022.
Peran penting RCE setelah DIPA TA 2022 diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), adalah mendorong KPA agar menerapkan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran TA 2022 dalam rangka akselerasi penyerapan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better).
Langkah strategis pertama yaitu pengelola anggaran di tingkat satker agar segera melakukan bedah DIPA/RKA-KL dan dokumen anggaran. Tujuannya memastikan akurasi dan kebenaran penulisan nomenklatur pada halaman pengesahan DIPA petikan, pencantuman kodefikasi penganggaran, kecukupan alokasi anggaran menurut akun berdasarkan output atau kegiatan, indeks satuan biaya yang tepat pada RKA-KL, kesesuaian penggunaan kodefikasi segmen akun, akurasi rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan tiap bulannya, tanda blokir anggaran serta catatan penting berkenaan kewajiban tunggakan, termasuk penyelesaian pekerjaan TA 2021 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Hal ini penting untuk menjadi perhatian dan wajib segera dilaksanakan sebagai tindakan review atas DIPA/RKA-KL dan dokumen anggaran dan sebaiknya dilakukan secara periodik untuk menghindari penurunan kualitas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Berkenan dengan hal tersebut, langkah penting ini dapat dijadikan sebagai tahap pengendalian penggunaan anggaran dan optimalisasi revisi anggaran, termasuk jika perlu dilakukan penyesuaian anggaran atas kebijakan baru, baik internal maupun eksternal K/L.
Apabila dalam dokumen masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir), KPA dapat mempersiapkan dokumen diperlukan dan segera menyelesaikannya pada triwulan I serta mengalokasikan anggaran berkenaan dengan penyelesaian pekerjaan TA 2021 dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada TA 2022.
Akurasi rencana penarikan sebagaimana data pada halaman III DIPA, menjadi salah satu kinerja pelaksanaan anggaran yang perlu mendapatkan perhatian pengelola anggaran satker, karena berdasarkan analisa data November 2021 Indikator Kinerja Halaman III DIPA mencapai deviasi 40,63% atas perencanaan.
Sampai dengan akhir TA 2021, kondisi ini diharapkan dapat ditekan untuk tidak lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja TA 2020 yang dengan deviasi 43,89%.
Langkah strategis kedua yang menjadi penting bagi KPA dalam rangka mewujudkan spending better yakni melaksanakan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan menetapkan pejabat perbendaharaan dengan surat keputusan yang dilengkapi dengan uraian tugas dan kewajiban masing-masing, menetapkan petunjuk teknis kegiatan, melengkapi dokumen pendukung kegiatan, optimalisasi penyerapan anggaran secara proporsional dan melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.
Percepatan pelaksanaan kegiatan sebaiknya sudah dipersiapkan sebelum memasuki awal TA, sehingga dapat dipersiapkan dokumen pendukung dan jadwal sebagai persiapan awal pelaksanaan kegiatan.
Langkah strategis ketiga, menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah dengan cara melakukan indentifikasi data, kegiatan dan anggaran sebagai langkah percepatan proses pelaksanaan PBJ.
Termasuk di dalam kegiatan identifikasi data, kegiatan dan anggaran, penetapan pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan dapat dilakukan sebelum awal tahun, untuk kepastian proses PBJ terlaksana sebelum awal TA 2022, sehingga kontrak dapat ditandatangani tepat pada awal tahun anggaran dan pekerjaan dapat dimulai secara rencana.
Berdasar analisa data kontrak sampai November 2021 masih ditemukan 9,85% ADK kontrak terlambat disampaikan ke KPPN. Kondisi ini diharapkan lebih baik jika dibandingkan dengan kinerja penyampaian ADK kontrak TA 2020 yang berada pada nilai 15,82%, dan tentunya memerlukan komitmen pimpinan terkait dengan kepatuhan.
Percepatan dan peningkatan ketepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper) menjadi langkah strategis keempat yang harus menjadi perhatian KPA dan pengelola anggaran sebagai bentuk antisipasi potensi masalah.
Berdasar data monev anggaran, pada triwulan I/2021 belum ada realisasi anggaran belanja bansos, dan penyerapan anggaran pada triwulan II dan III adalah 38,97%.
Percepatan penyaluran dana bansos di wilayah Sumatera Selatan terus dilakukan dengan melakukan koordinasi ke kantor pusat berkenaan dengan penerbitan petunjuk teknis, kualitas data/identitas penerima dana bantuan yang belum valid, sehingga memerlukan percepatan penyelesaian verifikasi dan validasi penerima bantuan dari K/L atau eselon I serta menerbitkan surat keputusannya.
Kendala lain yang turut mempengaruhi secara signifikan adalah keterbatasan jumlah pihak penyedia jasa dan perubahan kode akun yang menyebabkan alokasi pagu anggaran bansos menjadi bertambah.
Value for money atau meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja merupakan langkah strategis ke lima yang perlu perhatian dari KPA. Karena pada TA 2022 KPA wajib membatasi belanja operasional dengan kategori urgensinya rendah atau kepentingan yang tidak mendesak, diantaranya untuk pelaksanaan rapat dalam kantor (RDK), perjalanan dinas dan paket pertemuan serta pembayaran honor tim.
Dalam hal ini, KPA perlu melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan, dan mengoptimalkan sumber daya yang ada, seperti mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan dengan mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan dan tetap patuh terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
Langkah strategis terakhir yang harus dilakukan oleh KPA dalam rangka mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas adalah melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal untuk tujuan pengendalian belanja negara.
Dalam hal ini, KPA melakukan pengendalian belanja secara aktif dapat membatasi belanja negara yang tidak tepat. Berdasar hasil evaluasi pelaksanaan anggaran, diketahui bahwa masih ditemukan belanja negara yang tidak tepat, yaitu belanja negara yang menyebabkan pagu anggaran minus dan belanja negara yang tidak terlaksana (under spending), dan hal ini akan mengakibatkan belanja tidak optimal dan terdapat kelebihan alokasi anggaran.
Untuk kepentingan manajerial di tingkat pusat, dan dalam rangka mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas dapat melibatkan peran serta aktif APIP untuk melakukan pengendalian dan pengawasan secara internal.
Untuk memulai langkah strategis tersebut di atas, KPA perlu mengevaluasi nilai IKPA periode triwulanan, untuk memahami kelemahan dan keunggulan organisasi dan menetapkan target pengembangan atas kelemahan dengan bidikan tepat untuk perlu ditingkatkan.
Menurut pendapat penulis, target capaian belanja pemerintah yang berkualitas (spending better) TA 2022 dapat diwujudkan jika KPA bersama para pengelola keuangan memiliki komitmen bersama, serta berkolaborasi dengan Kanwil DJPb Sumsel sebagai RCE.
Sebagai penutup, penulis mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai implementasi kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19, dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Sehat, lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan bebas dari korupsi.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan berkat dan kasih-Nya serta memberikan kemudahan kepada kita dalam mengupayakan hasil kerja yang lebih baik.
Daftar Pustaka
1. Buku Informasi APBN 2022
2. Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-1140/MK.05/2021
3. Dokumen EPA Tahun 2021