Empat Bandar Dadu Kuncang Asal Muaraenim Tertangkap di Ogan Ilir

IMG_20211217_220359

Indralaya, Sriwijaya Media – Aksi perjudian dadu kuncang di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali marak. Bahkan perjudian jenis dadu kuncang ini dilakukan secara terang-terangan saat ada hajatan warga.

Ini seperti yang dilakoni empat warga asal Kabupaten Muaraenim menjadi bandar perjudian dadu kuncang di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir (OI).

Namun keempat tersangka pelaku tersebut akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres OI, saat melakukan perjudiannya di kawasan tersebut di sebuah pesta hajatan warga.

Para tersangka perjudian dadu kuncang tersebut yakni Ruslan (55) dan Riki (21), keduanya antara Kakek dan cucu, lalu Hafni (47) dan Mahayan (64).

“Dia Riki adalah cucuku, sengaja ikut saya bergabung dengan teman lainnya satu kampung menjadi Bandar judi dadu kuncang di Desa Pulau Kabal,’’kata Ruslan ketika dilakukan rilis oleh jajaran Polres OI, Jum’at (17/12/2021).

Ruslan mengatakan, aksi judi dadu kuncang yang dilakukan bersama cucu dan rekan lainnya, karena tidak ada pekerjaan lain.

’’Kami membuka judi dadu kuncang , pada saat warga ada hajatan, dilakukan secara berpindah-pindah, kami hanya mencari uang rokok saja dan makan sehari-hari untuk keluarga,’’ lanjut Ruslan.

“Kalau saya sendiri untuk membeli ikan patin sekilo,’’timpal Mahayan.

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim OI AKP Shisca Agustina mengatakan, penangkapan ke empat tersangka pelaku judi dadu kuncang, setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan judi dadu kuncang di wilayah Desa Pulau Kabal

“Setelah kami lakukan pengecekan ternyata benar, ada kegiatan warga melakukan judi dipinggiran sebuah hajatan,’’ katanya

Selain berhasil membubarkan perjudian, petugas juga berhasil menangkap para bandarnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, dan barang bukti lainnya seperti terpal lapak, dadu, Panci dan aki untuk penerangan lampu.

Menurut AKP Shisca, pendapatan para bandar judi ini mencapai puluhan juta rupiah.

“Pendapatan Bandar judi ini lumayan besar mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” terang AKP Shisca.

Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi ini,” jelas Shisca. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *