Jakarta, Sriwijaya Media – Polisi bergerak cepat menangkap oknum driver taksi online (Taksol) berinisial GJ yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya di Jalan Blandongan RT 005/003, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksol melalui aplikasi.
Kemudian diperjalanan korban merasa pusing-pusing lalu meminta sang driver untuk menepi. Namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.
“Lantaran merasa mobil taksol miliknya dikotori oleh korban, kemudian pelaku (sopir) taksol meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo, saat press conference, Selasa (28/12/2021).
Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya, lalu pelaku meminta ganti rugi sebesar 300.000. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp50.000.
“Saat itulah terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” tutur Zulfan.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.
Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Tambora, Jakbar, untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakbar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan Slipi, Jakbar.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang Zulfan.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana. (Imam)