Kayuagung, Sriwijaya Media Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, di periode keduanya pada tahun 2019 – 2024.
Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melakukan penyederhanaan birokrasi dengan melantik 390 Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil penyetaraan jabatan.
Wakil Bupati (Wabup) OKI H M Dja’far Shodiq dalam sambutannya mengatakan penyederhanaan birokrasi ini bertujuan agar proses pelayanan bisa lebih cepat, ringkas dan transparan.
“Perubahan itu pasti terjadi, baik perubahan organisasi maupun perubahan tatanan kehidupan,” ucap Shodiq, di lapangan kantor Bupati OKI, Jum’at (31/12/2021).
Untuk itu, Shodiq berpesan agar saudara-saudara dapat menjadi ASN kuat dan unggul, dan dapat menyesuaikan diri pada setiap perubahan.
Selain itu, bangun komitmen dan jaga integritas, loyalitas dan disiplin sehingga siap dan tangguh di era revolusi 4.0 saat ini, termasuk perubahan perilaku kerja sejak pandemi Covid-19 yang memaksa semua pihak menerapkan transformasi digital secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan.
Wabup Shodiq mengucapkan selamat bagi para pejabat fungsional yang telah dilantik hari ini dan berharap akan dapat menjalankan amanah dengan profesional.
Wabup menegaskan pelantikan ini adalah kesempatan untuk bisa mengembangkan kemampuan sesuai bidang keahlian masing-masing
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Maulidini, S.KM., dalam laporannya mengatakan dasar pelantikan pada hari ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Total keseluruhan ada 390 pejabat administrator yang disetarakan menjadi jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan,” tutur Deni.
Dia menyebut peserta pelantikan jabatan fungsional ialah seluruh pejabat administrator, kecuali sekretaris dan seluruh pejabat pengawas, kecuali kasubag umum dan kepegawaian pada DPMPTSP; seluruh pejabat pengawas pada setiap OPD, kecuali pejabat pengawas di bawah sekretaris; seluruh pejabat pengawas pada sekretaris DPRD, kecuali kasubag umum dan kasubag administrasi keuangan; seluruh pejabat pengawas pada Sekretariat Daerah (Setda) kecuali bagian pengadaan barang dan jasa, bagian perlengkapan, bagian umum serta bagian protokol dan komunikasi pimpinan. Kemudian seluruh pejabat pengawas pada kecamatan dan kelurahan.
Melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional diharapkan mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik, pemangku jabatan fungsional juga memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan cepat beradaptasi dengan gagasan dan inovasi yang bermanfaat.(luk)