Sriwijayamedia.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama-sama melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal, dan petasan di Kantor Bupati OKI, Senin (17/4/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., SH., MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 29 Maret hingga 10 April 2023.
“Pada pelaksanaan operasi kita dibantu rekan-rekan dari TNI, dari Satpol PP di berbagai titik di malam hari dan berpindah-pindah,” katanya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahakan jelas Kapolres sebanyak 2.320 botol miras, 65 liter tuak dan 20.857 petasan.
“Pemusnahan barang sitaan tersebut sesuai ketentuan hukum dan memberi efek jera kepada para pelaku. Karena narkotika, miras dan obat-obatan adalah ada dari kriminalitas dan jadi musuh bersama serta barang tersebut dapat merusak generasi muda,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., mengapresiasi langkah-langkah tim gabungan yang telah mendukung upaya penciptaan ketertiban dan keamanan pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
“Kami atas nama Pemkab OKI mengapresiasi dan sangat mendukung pemusnahan barang bukti oleh jajaran Polres, TNI dan tim gabungan,” jelas Husin.(jay)