Baturaja, Sriwijaya Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja menerapkan penyelesaian perkara mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Seperti di awal tahun 2022 ini, ada empat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini. Diantaranya, perkara pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lubuk Batang dan sisanya perkara penganiayaan.
Kepala Kejari Baturaja Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Baturaja Armen Ramdhani, SH., MH., Kamis (6/1/2022) mengatakan Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku dengan korban.
“Penyelesaian ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.
Dia menegaskan penyelesaian mekanisme Restorative Justice di Baturaja Kabupaten OKU yang dilakukan hari ini merupakan termin pertama atau pertama kalinya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penyelesaian perkara dengan menerapkan mekanisme sama.
Untuk hari ini, kata Kajari Baturaja, pihaknya sudah menyelesaikan tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap empat perkara kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Empat perkara dimaksud yakni, satu perkara kasus pencurian di kebun sawit melibatkan enam tersangka dan dua perkara perkelahian,” terangnya.
Dia mengingatkan kepada bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatanya karena hal seperti ini hanya dapat diterapkan satu kali saja.
Jika berulang, maka proses hukum akan berjalan tanpa menerapkan mekanisme Restorative Justice.
“Dalam penyelesaian perkara seperti ini tidak dipungut biaya sedikitpun. Selama memenuhi syarat dan aturan berlaku keadilan restoratif akan diberikan,” jelasnya.(rws)