Palembang, Sriwijaya Media – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di 9 titik ruas jalan Kota Palembang per 1 Januari 2022.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama A, SH., S.Ik., MH., mengatakan berdasarkan data yang ada dalam komputer, hari ini 6 Januari 2022 hingga pada pukul 11.30 WIB sudah 7.982 pelanggaran.
“Sistem ETLE ini jadi bank data. Kita bisa melihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, ” ujar Kombes Pol M Pratama, saat diwawancarai di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1/2022).
Pratama menuturkan, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat konfirmasi, dapat datang kesini ke ruangan front office ETLE. Disini petugas akan menghitung jumlah denda tilang yang harus dibayarkan. Akan kita kenakan denda tilang maksimal. Karena ETLE ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, sehingga kecelakaan di jalan dapat berkurang,” bebernya.
Menurut dia, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi, sesuai pemilik data kendaraan. Jika sudah berganti pemilik dan belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka dapat dijelaskan kepada petugas di front office ETLE, agar denda tilangnya dapat dikirimkan ke alamat pemilik yang baru.
Disinggung jika kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan plat bodong atau palsu, Pratama mengatakan, kamera ETLE dapat mendeteksi plat kendaraan itu bodong atau tidak. Itu dapat terlihat dari nomor polisi kendaraan yang tak terdaftar.
“Jika platnya bodong, maka kamera ETLE akan menyala alarmnya. Operator disini akan mengirimkan sinyal untuk memberitahu ke petugas lantas di lapangan untuk mengejarnya dan dapat menyebarkan foto kendaraan tersebut, ” terangnya.
Sementara itu, Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKP Sadeli, SH., M.Si., menjelaskan ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Jadi pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera. Hasil capture masuk ke komputer ETLE. Kemudian, hasil capture akan dicetak surat konfirmasi,” urainya.
Sadeli menjelaskan, saat terjadi pelanggaran, hari pertama atau kedua, petugas mengantar ke alamat sesuai data pemilik kendaraan. Setelah ditunggu sampai hari ke 8 front office ETLE, kalau tidak datang, maka di hari ke 9 di blokir data pemilik kendaran.
“Jika pemilik kendaraan datang ke front office ETLE, maka akan dikeluarkan surat tilang dan akan dihitung denda yang harus dibayar. Kalau denda tidak dibayar hingga hari 16 secara sistem data kendaraan di blokir,” paparnya.
Sadeli menuturkan, di Palembang ada 9 titik ETLE. Dari ke 9 kamera ETLE yang sudah dipasang, dua diantaranya merupakan e-Police.
“Untuk e-Police adalah kamera yang dipasang di persimpangan. Sedangkan check point yang dipasang di jalur lurus,” ucapnya.
Dia menerangkan, lokasi ke 9 titik kamera ETLE di Palembang adalah Jalan Kol H Burlian KM 8,5 yakni Depan PT Trakindo ; Jalan R Sukamto tepatnya di seberang Hotel Novotel ; Jalan Jendral Sudirman di Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan ; Pos Lantas Simpang Charitas (e-Police) ; Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana Pasar Cinde ; Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju ; Lampu merah Plaju-Kertapati (e-Police) ; Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank SumselBabel (BSB) Jakabaring. (Ocha)