Musi Rawas, Sriwijaya Media – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Tim Unit Reskrim Polsek Tugumulyo berhasil membekuk tersangka yang diduga melakukan pembakaran terhadap istrinya sendiri.
Tersangka adalah Ahmad Riyanto alias Ririn (35), warga Jalan Pasundan Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Tersangka pembakar istri ini ditangkap saat berada di sekitaran RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Tempat dimana istrinya Fatimah alias Nabilah alias Dila (39), dirawat pasca mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Setelah menangkap Ririn, petugas langsung melakukan pra rekontruksi di Jalan Pasundan Dusun V, Desa Triwikaton.
Pra rekontruksi langsung dipimpin Kapolsek Tugumulyo AKP Fettra Albert dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura Ipda Al Ikhsan Basni.
“Ya, usai menangkap tersangka, kita langsung gelar pra rekonstruksi,” kata Kapolsek Tugumulyo AKP Fettra Albert.
Saat pra rekontruksi tersebut, tersangka masih belum mengaku kalau dirinya sengaja membakar tubuh istrinya, dengan cara menyiram bensin.
Dia berdalih hanya melemparkan bensin dari muka pintu rumah, dan istrinya sedang berada dalam rumah.
“Aku cuma lempar bungkusan bensin. Sementara dio masuk, nutup pintu. Tiba-tiba dii keluar sudah tebakar, bawa api, mungkin dia lagi pegang korek. Saya hanya tegak depan luar rumah, depan pintu,” dalih tersangka Ririn.
Usai pra rekontruksi, tersangka Ririn dibawa ke Mapolres Mura. Kasus tersebut langsung ditangani Satreskrim Polres Mura. (Mus)