Lahat, Sriwijaya Media – Sebanyak 10 personel Polres Lahat dan Polsek Kikim Selatan diganjar penghargaan (reward) lantaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pemberian reward diserahkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., dalam apel berlangsung di halaman Mapolres Lahat, Senin (24/1/2022).
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., didampingi Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.Ik., menyatakan pemberian penghargaan kepada personel dalam ungkap kasus curas Pasal 365 KUHP dengan laporan polisi LP/A-01/IX/2021/Sumsel/Res Lahat Sek Kikim Selatan, tanggal 16 September 2021 dengan korban Rico Marcelino.
Sementara TKP di Jalan Lintas Tebing Parkir Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan dengan mengamankan tersangka Hasril bin Taslim, warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu serta Amat/Ahmad (DPO).
“Pemberian penghargaan ungkap kasus curas ini menjadi kebanggaan bagi kita semua. Keberhasilan ini dapat dicapai karena adanya kerjasama baik antar fungsi,” tutur Kapolres.
Kapolres menyebutkan adapun 10 personel Polres Lahat dan Polsek Kikim Selatan yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain AKP Kurniawi H Barmawi, S.Ik., Kasat Reskrim Polres Lahat ; AKP Fredy Raja Guguk, SH., Kapolsek Kikim Selatan ; Ipda Candra Kirana, SH., Kanit Pidsus Polres Lahat ; Aipda Dwi Winarto, Jajak Andriansyah, Brigadir Dadang Hidayat, Briptu Julianto, dan M Iqbal anggota Reserse Polres Lahat ; Aipda Fernando Sihombing, dan Brigadir Doni Irawan Polsek Kikim Selatan.
Kapolres berharap dengan adanya pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel agar lebih giat lagi bekerja.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus benar-benar diaplikasikan dengan sungguh-sungguh,” jelas Kapolres.(sisil)