Palembang, Sriwijaya Media – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2040 saat ini baru tahap pengajuan ke Kementerian ATR/BPN.
“Ya, masih tahap pengajuan ke Kementerian ATR/BPN,” kata Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, saat ditemui di kantornya, Senin (24/1/2022).
Menurut Zainal, pengajuan itu disetujui atau tidak tergantung dari Kementerian, termasuk Lahan Baku Sawah yang terletak di wilayah Keramasan.
Terkait Lahan Baku Sawah, pihaknya sampai saat ini masih menunggu acuan dari ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Kalaupun disetujui Kementerian ATR/BPN, pihaknya berharap mudah-mudahan semua itu bisa diakomodir Pemkot Palembang untuk pengembangan kota dan Lahan Baku Sawah nanti dipindahkan sesuai petunjuk dari Kementerian ATR/BPN.
“Intinya Raperda RTRW masih tahap pengajuan ke Kementrian ATR/BPN,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Alex Andonis menambahkan bahwa Raperda RTRW belum selesai karena tahapnya belum selesai, dan masih tahapan pengajuan persetujuan substansi RTRW ke Kementerian ATR/BPN.
“Soal RTRW Kantor Gubernur Sumsel baru di kawasan Keramasan masih terkendala persetujuan dan baru akan diajukan DPRD Kota Palembang melalui Tim Pansus Raperda RT RW ke Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Dia melanjutkan untuk kawasan Kantor Gubernur Sumsel yang baru itu termasuk dalam Lahan Baku Sawah sehingga perlu meminta persetujuan dari Kementrian ATR/BPN.
“Mengenai perubahan RTRW saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” bebernya.(ton)