Palembang, Sriwijaya Media – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik industri pembuat minuman beralkohol (Mikol) palsu merek Mansion House tanpa izin edar, di Jalan Karya Baru Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarame Palembang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran mikol merek Mansion House yang diduga tidak memiliki izin edar,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga didampingi Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fery Harahap, saat press release di halaman Polda Sumsel, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mikol palsu sebanyak 2.208 botol (46 dus) siap edar.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim kami berhasil mendapatkan tempat produksi mikol di Jalan Nusantara Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar,” akunya.
Dari hasil pengungkapan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial RS (33) dengan sejumlah barang bukti 46 dus total 2.208 botol Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 2 drum berisikan alkohol, 11 karung botol kosong, 19 dua botol kosong.
Lalu, 5 bal kardus, 1 buah alat pres botol, 1 kantong label Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 1 buah alat cap kadaluarsa, 1 buah cap Mansion House, 1 botol perasa aroma, 148 botol Mansion House whisky, 22 botol Mansion House Vodka, 1 dus tutup botol Mansion House, 1 buah alat pengecek kadar alkohol, dan 1 kantong gula Pasir.
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 UU RI No 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. (Ocha)