Jakarta, Sriwijaya Media – Setelah mendapat SK Kemenkumham, Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan audiensi ke KPU RI, Selasa (25/1/2022).
Dipimpin Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika, sebanyak 11 pengurus teras partai yang digagas loyalis Anas Urbaningrum ini diterima empat Komisioner KPU yaitu Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, Dewa Raka Sandi dan Viryan.
Pertemuan berlangsung sangat produktif karena jajaran pengurus PKN mendapatkan penjelasan tentang bagaimana mekanisme dan teknis untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Pada kesempatan itu, PKN menyampaikan beberapa pemikiran untuk penyempurnaan PKPU tentang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Setelah resmi berbadan hukum, PKN ingin mendapatkan penjelasan yang langsung dari KPU tentang teknis dan mekanisme Pemilu 2024 mendatang. Walau tahapan yang singkat dan berat, kami berikhtiar untuk bisa memenuhi persyaratan ikut Pemilu,” kata Gede Pasek didampingi Sekjen PKN Sri Mulyono dan Bendum PKN Mirwan Amir.
Dijelaskannya, PKN membagi tiga etape perjuangan untuk Pemilu 2024 yaitu lolos Kemenkumham, lolos verifikasi Pemilu di KPU dan etape ketiga adalah lolos PT dan tembus Senayan.
“Sekarang kami fokus pada etape kedua sehingga perlu berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu untuk menghindari miskomunikasi,” tutur mantan Ketua Komisi 3 DPR RI ini.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU siap melayani semua parpol dalam upaya untuk mendaftarkan diri partai politik peserta pemilu.
“Sebagai penyelenggara, kami sangat siap melayani semua partai politik termasuk PKN guna mempersiapkan diri ikut mendaftar di Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari.
Saat ini, KPU bersama DPR dan Pemerintah telah memutuskan hari H pemilu adalah 14 Februari 2024 mendatang.
Selain itu disiapkan 25 bulan waktu tahapan Pemilu. Sehingga dalam waktu dekat akan segera disahkan PKPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Diketahui, PKN sendiri adalah partai baru dideklarasikan 28 Oktober 2021 dan diproses Munas dan daftar ke Kemenkumham akhir November lalu itu telah resmi mendapatkan pengesahan pada 7 Januari 2022 lalu.(Sisil)