Polres Mura Ungkap Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Warga Tuah Negeri

IMG_20220201_221543

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus Maryanto alias Yanto (52), warga Kampung III Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti, yang diduga melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Aguswanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Diketahui, mayat korban ditemukan tidak utuh lagi, hanya tinggal tulang belulang di dekat jembatan di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu Cecar pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap pelakunya yakni Maryanto (52).

“Benar tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sampai korban meninggal dunia. Tujuannya untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar Rp50 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersangka berdasar LP/B-03/1/2022/SUMSEL/Res Mura /Sek. Bts Ulu, 31 Januari 2022, atas laporan Sukinem, istri korban dan sejumlah saksi-saksi lainnya.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan ditemukan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga tersangka Maryanto,” terangnya.

Sebelumnya, ada saksi yang melihat tersangka berjalan beriringan denvan korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Kemudian dikuatkan dengan saksi istri korban bahwa korban dan tersangka sama-sama mau ketempat ritual penggandaan uang.

“Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin 31 Januari 2022, tim melakukan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut yakni dengan berpura-pura mengajak korban untuk menggandakan uang. Kemudian sesampainya di TKP, tersangka memukul kepala korban di bagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar.

“Setelah korban tidak berdaya,  tersangka mengambil uang yang ada dalam tas,” ujar Kasat.

Kemudian, tas tersebut diisi batu dan HP korban juga dimasukan dalam tas. Dan dibuang ke sungai.

Setelah itu, tersangka pulang dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Untuk uang tersebut digunakan tersangka membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian dan emas.

“Hasil autopsi ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang uang diduga akibat benturan keras dr benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna merag (kendaraan korban), 1 unit sepeda motor merk Honda supra x warna hitam (kendaraan tersangka). Lalu 1 helm warna hijau hitam (milik tersangka), 1 unit HP Merk Nokia 150, 1 unit HP Merk Nokia 210.

Kemudian 1 unit HP merk Nokia (tipe belum diketahui),  1unit HP merk OPPO A15, uang tunai sebesar Rp 155.000, 1 buah kalung emas dengan berat 10 gram, 1 helai baju kaos warna abu abu milik pelaku, 1 helai celana jeans warna abu abu milik pelaku, 1 pasang alas kaki sendal milik pelaku.

Berikutnya, 1 helai celana jeans warna biru milik pelaku dari hasil uang korban, 1 helai jaket warna hijau milik pelaku dari hasil uang korban, 2 botol penyimpanan uang, 1 helai celana panjang dasar warna hitam yang dipakai korban, 1 helai baju kaos panjang warna abu-abu yang dipakai korban dan 1 pasang sepatu boots warna hijau.(Mus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *