Musi Rawas, Sriwijaya Media – Massa yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi (KAK) kembali melakukan aksi jilid II di depan kantor Dinas PUBM dan Inspektorat Musi Rawas (Mura), Kamis (3/2/2022).
Koordinator aksi (Korak) KAK Zainuri didampingi Korlap Ali Muap mengatakan aksi unjuk rasa di kantor Dinas PUBM merupakan aksi kedua yang sebelumnya dilakukan pada 26 Januari 2022. Aksi akhirnya berujung mediasi.
Dalam mediasi itu, KAK meminta pihak PUBM untuk mengkroscek dan turun langsung ke lapangan atas pembangunan di tahun 2021 ; meminta pimpinan Dinas PUBM agar tidak alergi kepada para lembaga, ormas, LSM, dan wartawan.
Disamping itu, pihaknya juga meminta PUBM agar meninjau ulang pekerjaan CV atau PT yang dibangun tahun 2021 diduga asal-asalan.
“Jika temui indikasi ataupun disinyalir pekerjaan yang tidak sesuai atau asal- asalan, agar kiranya CV atau PT tersebut tidak dilibatkan lagi pada proyek tahun berikutnya atau diblacklist,” terangnya.
Zainuri menambahkan semestinya Dinas PUBM dapat berperan maksimal menggapai slogan ditetapkan Bupati Mura yaitu Musi Rawas MANTAB dengan berbagai program diantaranya jalan mulus sampai ke desa.
Namun sayang, pihaknya menilai pekerjaan tahun 2021 diduga telah menghambat program jalan mulus sampai ke desa. Karena hasil investigasi rekan-rekan aktivis dan media banyak ditemukan pekerjaan tahun 2021 baru seumur jagung sudah mulai rusak, pecah, patah bahkan berlobang.
Dengan demikian, jika hal ini dibiarkan maka akan menghambat program Bupati yaitu jalan mulus sampai ke desa.
“Untuk itu pekerjaan tahun 2021 yang diduga sudah rusak agar segera diperbaiki lagi oleh rekanan. Sebab masih dalam masa pemeliharaan. Jika tidak segera diperbaiki, maka kami akan kembali melakukan aksi. Jangan sampai uang rakyat disia-siakan dikarenakan pekerjaan yang diduga kurang berkualitas dan akan menghambat program Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LSM BARAK NKRI M Rifai mengatakan pihaknya menyayangkan dalam mediasi ini belum menemukan solusi tepat. Bahkan hanya diwakilkan Kabid yang baru empat hari dilantik.
“Bagaimana bisa tuntutan kami bisa dikabulkan jika yang dihadirkan dalam mediasi ini ASN dengan jabatan Kabid yang baru 4 hari lantik,” paparnya.(Rifa’i)