– Kades di Muba Terima Operasional Rumah Tangga Rp3,5 Juta/Bulan
Sekayu, Sriwijaya Media – Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab Musi Banyuasin (Muba) berkerjasama dengan Bank SumselBabel (BSB) Cabang Sekayu memberikan Kredit Serbaguna bagi perangkat desa dan BPD.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan MoU oleh Plt Bupati Muba Beni Henedi dan Pimpinan BSB Cabang Sekayu Dedek Abdul Halim, disela-sela launching Operasional Rumah Tangga Kepala Desa (Kades), bertempat di Opp Room Pemkab Muba, Selasa (8/2/2022).
Pasca ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, seluruh perangkat desa di Kabupaten Muba bisa mendapatkan fasilitas kredit atau pinjaman modal usaha serbaguna di BSB Cabang Sekayu.
Pimpinan Cabang BSB Sekayu Dedek Abdul Halim mengungkapkan bahwa Kabupaten Muba merupakan pelopor di Provinsi Sumsel, khususnya dalam pemberian kredit Serbaguna bagi perangkat desa dan BPD.
“Kredit serbaguna ini tujuannya untuk memfasilitasi dari sumber pendapatan perangkat desa dan BPD itu sendiri, dimana pengajuan dan bunganya pun sama seperti ASN, tinggal menunjukan SK pengangkatan sebagai perangkat desa atau BPD kepada kami dan slip gaji, sehingga bisa jadi bahan pertimbangan kami berapa plafon besaran kredit yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan, tergantung juga masa jabatan berakhir dan kredit ini tanpa anggunan,” bebernya.
Plt Bupati Beni mengatakan, perangkat desa dan BPD bisa memanfaatkan peluang ini untuk mengajukan pinjaman ke BSB Cabang Sekayu.
Diharapkan agar dana pinjaman nantinya bisa digunakan untuk modal usaha.
“Gunakan kredit serbaguna ini untuk usaha produktif, sehingga bisa mengembangkan ekonomi keluarga dan meningatkan kesejahteraan. Jangan gunakan untuk hura-hura dan kegiatan menyimpang,” tegas Beni.
Ketua PMI Kabupaten Muba ini mengatakan, dengan telah dilaunching atau diresmikannya operasional rumah tangga kades, kebijakan ini diberikan agar pelayanan dan tugas pemerintah desa bagi masyarakat makin terfasilitasi dengan baik.
“Nantinya kades akan diberikan tambahan uang operasional rumah tangga sebesar Rp3.500.000 setiap bulannya, sehingga tugas kades dalam melayani maasyarakat dapat terlaksana lebih optimal. Perlu diingat dana operasional ini harus ada laporan pertanggung jawabannya, maka gunakan dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang efektif,” ucap Beni.
Beni menyebutkan bahwa hari ini Pemkab Muba memberikan penghargaan kepada Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, S.Ik., dan Kanit Pidkor Ipda Budi Mulya, S.IP., MH., atas dedikasi telah memberikan edukasi kepada kades dan perangkatnya, atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Muba.
“Kita ucapkan terima kasih dan patut kita apresiasi, karena memang dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) perlu perhatian khusus, gunakan ADD tepat sasaran demi kemaslahatan masyrakat di desa, diberikan kebebasan dalam mengelolah namun tetap akan tetap dilakukan pengawasan dan bimbingan oleh penegak hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba H Richard Cahyadi, AP., M.Si., dalam laporannya mengatakan kegiatan para kades dan Ketua TP PKK Desa telah dimulai sejak pagi tadi, diawali dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Muba No 1/2022 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian ADD dan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dengan tema “Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Desa”.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7/2021 pasal 5 ayat 2, diprioritskan tiga point untuk percepat SDGs yaitu, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” paparnya.(Berry)