UPTB Samsat Palembang IV Kembali Beroperasi Layani Pembayaran Pajak Kendaraan

Pasca libur Hari Raya Idul Fitri, Kantor UPTB Samsat Palembang IV mulai kembali beraktifitas normal, pada Rabu (26/4/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Pasca libur Hari Raya Idul Fitri, Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang IV mulai kembali beraktifitas normal, pada Rabu (26/4/2023).

Kepala UPTB Samsat IV Palembang Derga Karenza, SP., MM., melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat IV Palembang Komar Saleh membenarkan layanan  pajak kendaraan bermotor kembali beroperasi sediakala.

“Mulai hari UPTB Samsat Palembang IV sudah mulai beraktifitas dan mulai membuka layanan untuk masyarakat umum yang ingin membayar pajak kendaraan,” katanya. 

Menurut dia, Samsat bertugas memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Untuk layanan di Kantor Samsat Palembang IV ini beroperasi seperti biasa dari pukul 08.00-12.00 WIB, 12.00-13.00 WIB istirahat, jam 13.00-16.00 WIB.

Dia menyebut Samsat Palembang IV ini mencakup lima kecamatan seperti Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Kecamatan IT III, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Sematang Borang dan Kecamatan Sako.

“Ada sekitar 500 wajib pajak yang datang pasca Lebaran. Rata-rata membayar pajak, dan pemutihan pajak. Apalagi pemutihan pajak diperpanjang sampai Desember 2023,” paparnya.

Dia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel meliputi pembebasan denda dan bunga pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) II, juga dibebaskan denda dan bunga. Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

“Digelar sejak 1 April, program tersebut sampai dengan 23 Desember 2023. Pemutihan pajak masih sangat antusias, dimana untuk kendaraan roda dua masih dominan dibandingkan dengan kendaraan roda empat,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *