Legislatif OKI Setujui Rancangan Keputusan Perubahan Propemperda Tahun 2022 

IMG_20220326_181201

Kayuagung, Sriwijaya Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyetujui rancangan keputusan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Persetujuan tersebut dibacakan dalam bentuk format surat keputusan DPRD OKI tentang penetapan propemperda tahun 2022 pada kegiatan rapat paripurna DPRD OKI, Senin (14/2/2022).

Sekretaris DPRD OKI Hilwen, SH., M.Si., menyatakan ada 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui dalam Propemperda tahun 2022 ini.

Dia menyebut 9 Raperda tersebut berasal dari dua sumber yakni 4 Raperda dari inisiatif DPRD OKI, dan 5 raperda lainnya merupakan usulan Pemkab OKI.

Total 4 usulan Raperda inisiatif DPRD OKI yakni Raperda tentang Perubahan Perda OKI No 1/2015 tentang Desa, Raperda tentang Pemortalan Jalan Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Hari jadi Kabupaten OKI dan raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Sedangkan 5 raperda usulan pemerintah Kabupaten OKI yakni Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kabupaten OKI, Raperda tentang Penyediaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

“Ada raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” terang Hilwen.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, Raperda tentang Pengelolaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Retribusi Penjualan Benih dan Induk Ikan.

Di kesempatan sama, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH., MH., mengatakan Propemperda tersebut akan segera ditindaklanjuti pembahasannya secara detail dan terarah.

Karena telah disepakati keputusan mengenai draft propemperda tahun 2022 oleh eksekutif dan legislatif baik yang hadir langsung di rapat maupun via zoom meeting maka akan langsung ditindaklanjuti.

“Nanti akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut mendalami materi antar masing-masing Raperda usulan dari eksekutif dan legislatif. Jika sudah mendalami materi baru dapat mengetahui apakah layak dijadikan suatu perda atau tidak. Semoga nantinya Bumi Bende Seguguk menjadi kabupaten yang terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *