Lahat, Sriwijaya Media – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (kades) di wilayah Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, diduga cacat hukum.
Pasalnya, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di empat desa yakni Muara Danau, Sendawar, Datar Serdang dan Tanda Raja diduga tidak mengikuti ketentuan berlaku, Jum’at (18/2/2022).
Salah satu perangkat Desa Muara Danau, Fikri menerangkan, ada dua perangkat yang diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme tertuang dalam peraturan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Danau yang diberhentikan tidak menerima surat keputusan (SK) pemberhentian serta pengunduran diri.
“Bahkan, pengangkatan perangkat desa sama sekali tidak ada surat rekomendasi dari Camat Kikim timur,” ucap Fikri, Jum’at (18/2/2022).
Menurut dia, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintah desa (Pemdes) yang bertugas membantu kades melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di desa.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kades. Namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Selain itu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No 67/2017.
“Demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” tuturnya.
Untuk itu, pelaksanan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Kikim Timur, khususnya Desa Muara Danau, diduga kuat tidak melalui proses yang sesuai, dan cacat hukum.
Apalagi ditambah tidak adanya dukungan pihak kecamatan karena tidak diberi rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desa baru, yang disebabkan tidak mengikuti proses peraturan yang ada.
Setali tiga uang, salah satu perangkat Desa Sendawar yang diberhentikan, Abu Nawas mengemukakan, untuk Sendawar sendiri ada sembilan perangkat yang diberhentikan tanpa ada SK pemberhentian serta surat pengunduran diri.
“Hanya ada surat undangan untuk pelantikan perangkat desa baru, dimana pelantikan dilaksanakan di Desa Tanda Raja, dan tidak berada di desa setempat maupun di Kantor Camat Kikim Timur,” urainya.
Untuk itu, masih kata dia, pihaknya sangat berharap pihak terkait khususnya DPMD dan Bupati Lahat Cik Ujang segera menindaklanjuti pemberhentian perangkat desa yang sah.
“Apabila ingin diberhentikan, seharusnya kades menjalankan aturan yang telah ditetapkan” tukasnya.
Sementara itu, Agus, salah satu perwakilan perangkat desa yang diberhentikan di Desa Tanda Raja mengatakan seharusnya pemerintah kecamatan memberikan pencegahan untuk proses pelantikan, apalagi proses pengangkatan perangkat desa baru jelas melanggar aturan. Apalagi untuk Desa Tanda Raja ada delapan perangkat desa yang diberhentikan tanpa ada surat pengunduran diri/ pemberhentian serta SK pemberhentian.
Dengan kata lain, proses pemberhentian ke 8 perangkat Desa Tanda Raja membuat perangkat desa aneh tiba tiba oknum kades tersebut mengadakan pelantikan tanpa penjelasan terlebih dahulu pada perangkat desa.
“Kami selaku perangkat desa lama merasa kecewa atas arogannya dan sewenang-wenangnya kades atas proses pemberhentian perangkat desa, dan kalau tidak ada halangan masalah ini akan kita tempuh jalur hukum untuk selanjutnya,” jelasnya.
Terpisah, Camat Kikim Timur Pakatul Hadi, SP., M.Si., mengatakan, untuk ke empat desa yang melantik perangkat desa yang baru, selaku Pemerintah Kecamatan Kikim Timur sama sekali tidak memberikan rekomendasi.
“Benar, hanya ada surat undangan dan tidak kami hadiri, karena prosedur dan tahapan yang dilakukan kades tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.(Sisil)