Lahat, Sriwijaya Media – Dodi (40), warga desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Lahat lantaran dugaan atas kepemilikan senpi rakitan (senpira) illegal.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 02.15 Wib di rumah tersangka yang terletak di Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat oleh tim gabungan resintel Polsek Kikim Timur dan Opsnal Satreskrim Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, Senin (21/2/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangka atas dugaan kepemilikan senpira illegal.
”Ya benar, sekitar pukul 02.15 Wib tepatnya hari minggu 20 Februari 2022, anggota kita berhasil mengamankan tersangka Dodi atas dugaan kepemilikan senpira,” ujar Aiptu Liespono.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek.
Guna proses lebih lanjut, pelaku telah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat.
”Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita serahkan ke Polres Lahat untuk dilakukan rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat,” terang Liespono.(Sisil)