Menteri Kelautan dan Perikanan RI : Regulasi Pengerukan Pasir Laut Itu Penting

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/sriwijayamedia.com-bintang

Sriwijayamedia.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam PP No 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut lebih mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

“Menjadi pertanyaan adalah reklamasi yang sekarang ini, bapak ibu tolong, mohon dengan hormat saya minta pergilah ke tempat reklamasi itu. Darimana itu bahan untuk reklamasi?,” tanya Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sakti menyampaikan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatur pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif dari pulau.

“Pulau Dihajar, kita stop itu di Rupat karena pulau yang disedot. Ga’ bisa seperti ini, ini merusak lingkungan,” ujarnya.

Dalam PP No 26/2023, proses penentuan sedimentasi ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Perguruan Tinggi, Hidro-Oseanografi, Kementerian Perhubungan, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat pegiat lingkungan.

“Tolong dibaca satu persatu tiap pasal. Di pasal itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia sedimentasi harus ada tim kajian. Dibentuk dulu,” papar Sakti. (bintang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *