Baturaja, Sriwijaya Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna internal IV masa persidangan ke 2 tahun 2022 dalam rangka pembahasan Peraturan DPRD OKU tentang tata tertib (Tatib) dengan agenda penyampaian draf tatib dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pada Kamis (17/3/2022).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua (Waka) I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH., didampingi Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan Waka II Yoni Risdianto, SH., serta dihadiri anggota DPRD OKU lainnya bersama sejumlah pejabat Sekretariat DPRD OKU.
Yudi Purna menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2018, tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, tentu hal itu akan berpengarus terhadap TATIB DPRD OKU yang sudah ada.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU telah melakukan rapat dan menyusu draf Peraturan DPRD tentang perubahan tatib DPRD OKU,” tutur Yudi Purna Nugraha, SH.
Untuk itu, kata Ketua DPC PAN OKU ini, dengan telah disampaikannya draf perubahan tatib tersebut, maka pihaknya langsung membentuk panitia khusus yang anggotanya merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi sesuai dengan surat Pimpinan DPRD OKU 170/151/XIII/2022 terkait pengiriman perwakilan fraksi untuk ditempatkan sebagai anggota Fraksi.
“Kita semua berharap, apa yang kita bahas hari ini akan berbuah manis sebagai pedoman kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyambung lidah aspirasi masyarakat dan mampu berbuat sebagai pejuang aspirasi masyarakat,” terangnya.
Dari hasil rapat paripurna tersebut, terbentuk Pansus perubahan Tatib DPRD OKU yang dikoordinir Pansus Pimpinan DPRD OKU dan Sekretaris Dewan selaku koordinator.
Sedangkan Yopi Sahrudin, S.Sos., dari Fraksi Demokrat terpilih sebagai Ketua Pansus. Kemudian Erlan Abidin, SE., dari Fraksi PAN terpilih sebagai wakil ketua Pansus.(rnj)