Korban Eksekusi Penggusuran Bangunan Kelurahan Siring Agung Aksi Demo ke BPN Palembang

IMG-20220317-WA0109

Palembang, Sriwijaya Media – Puluhan warga korban eksekusi penggusuran bangunan dan gudang di Lorong Family 4 RT 05 RW 06, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1 melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN Palembang, Kamis (17/3/2022).

Ketua Forum Komunikasi Keluarga Korban Eksekusi Family 4 Sudarmanto mengatakan, konflik ini terjadi sejak 27 Agustus 2014 lalu yang dilakukan secara sepihak oleh Dr Herida Gempita Kesumawati cs.

Karena janji Kepala BPN Palembang tahun 2017 lalu menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih bersengketa tersebut.

“Tapi isu dilapangan telah terbit sertifikat, kami selaku korban yang dirugikan menagih janji Kepala BPN Palembang tahun 2017 lalu. Kepala BPN Palembang berjanji tidak akan menerbitkan secuil sertifikat atau surat lain. Karena kita menang di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 112 tahun 1993,” terangnya.

Tapi tahun 2014, kata dia, surat dikeluarkan oleh Dr Herida Gempita Kesumawati cs dan sekarang dieksekusi tidak sah karena tidak ada surat pemberitahuan dari BPN.

Dia menuturkan, tanah tersebut adalah tanah dokter Amran Pohan. Di sana ada sekitar 14 rumah dan 3 gudang. Bahkan ada yang sudah menempati tanah itu selama 20 tahun.

“Ada warga kita yang sudah memiliki sertifikat, tapi masih dieksekusi. Mereka beralasan berdasarkan putusan PN Palembang. Sedangkan kita memiliki surat MA,” bebernya.

Menurut dia, eksekusi yang dilakukan Dr Herida dianggap salah posisi. Tanah dilokasi itu ada 21 hektar, sementara yang dieksekusi ada 9 hektar dan Dr Herida mengaku tanahnya ada sekitar 7 hektar.

Bahkan bersangkutan tidak konfirmasi ke BPN Palembang, sehingga saat eksekusi tidak ada pihak BPN Palembang.

“Ketika bertemu dengan pihak BPN Palembang, mereka berjanji akan mengecek kembali kasus ini. Tahun 2022 ini mereka akan meluruskan masalah itu, dan berjanji tidak akan mengeluarkan sertifikat karena tanah itu masih sengketa,” terangnya.

Salah satu warga yang lahannya dieksekusi Lisminar menjelaskan, waktu melakukan eksekusi PN Palembang tidak tahu tanah siapa yang dieksekusi.

“Saya membeli tanah tahun 2000, dan plang tanah tertulis milik Amran Pohan yang menang di MA dalam putusan Nomor 112/1993,” paparnya.

Menyikapi hal itu, Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Tematik BPN Palembang Aji menuturkan, pihaknya baru setahun di Palembang, termasuk pimpinan juga terbilang baru.

“Kami belum mengecek putusan MA itu siapa yang menang. Kita akan gali dan mengkaji lagi data-data yang ada, karena kami menerbitkan sertifikat sesuai aturan UU,” jelasnya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *