Palembang, Sriwijaya Media – Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) di Sumsel, meliputi Sekayu, Kayuagung, Lahat, Muaraenim, dan DPC PERADI Lubuk Linggau, resmi dikukuhkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, SH., MH., di Hotel Exelton Palembang, Kamis (17/3/2022).
Ketua PERADI Kayuagung Muhammad Zulkifli Yassin menegaskan usai dilantik, pihaknya akan menjalankan program berupa memberikan bantuan hukum maupun pendampingan kepada masyarakat secara cuma-cuma.
“Mengingat wilayah kerja PERADI Kayuagung ini adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), jadi kita akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, PERADI berdasar Undang-Undang (UU) No 18/2003 adalah salah satu bagian pilar penegak hukum atau catur bangsa.
Dia melanjutkan bersama hakim, jaksa, dan polisi, advokat ini adalah penegak hukum yang tidak bisa dikesampingkan. Walaupun pada kenyataannya sekarang ini masih ada yang mengesampingkan terhadap peranan advokat.
“Sebenarnya advokat itu adalah salah satu penegak hukum di negara ini. Soal single bar adalah suatu keniscayaan. Artinya sesuatu yang harus dicapai. Kalau dulu multi bar. Begitu keluar UU No 18/2003, organisasi advokat menjadi satu yakni PERADI,” paparnya.
Dia mengaku memang sekarang agak sedikit terpecah beberapa bagian. Kedepan pihaknya mengharapkan demi kepentingan para pencari keadilan, seharusnya organisasi advokat itu satu, sama seperti aparat penegak hukum lainnya.
Saat ini, masih kata dia, PERADI Kayuagung telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berencana berkantor di depan Mapolres OKI.
Dia berharap keberadaan PERADI Kayuagung ini dapat memberikan kontribusi nyata membantu masyarakat para pencari keadilan, menegakkan kebenaran dan keadilan, serta bermanfaat bagi masyarakat maupun anggota.
“Saat ini masyarakat harus diedukasi masalah hukum agar pemahaman hukumnya menjadi lebih baik. Nanti kita akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, ataupun universitas untuk membuat penyuluhan-penyuluhan hukum, dengan menggandeng mahasiswa hukum,” jelasnya.(ton)