Polres Lahat Ungkap Kasus Penemuan Ladang Ganja di Desa Jemaring Jarai

IMG_20220324_081013

Lahat, Sriwijaya Media – Polres Lahat melakukan pengungkapan kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, di lobi Mapolres Lahat, Rabu (23/3/2022).

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., didampingi Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.Ik., Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Aliran Firman, SH., Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan Kasi Humas Polres lahat Iptu Sugianto, dalam press conference menegaskan ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja ini berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022.

“TKP-nya berada di Desa Jemaring Kecamatan Jarai Lahat, dengan mengamankan tersangka Darham Apriansyah bin Suin (46), warga Desa Jemaring, Jarai, Lahat. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Darham menanam ganja di sela-sela kebun cabai miliknya.

Selanjutnya pada Senin 21 Maret sekitar pukul 21.30 Wib, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, SH., beserta anggota mengamankan tersangka Darham yang berada di Balai Desa Jarai.

Lalu Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba dan langsung mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat.

“Sesampainya di Polsek Jarai, Kasat Narkoba dan personel lainnya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi tanaman ganja. Dari keterangan tersangka, ganja itu ditanam disela cabai untuk menyamarkan agar tidak di ketahui oleh petugas,” papar Kapolres.

Setelah di adakan penyisiran, lanjut Kapolres, didapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur sekitar 7 bulan dan sudah siap panen.

Alhasil, setelah dilakukan penimbangan ternyata berat ganja diperoleh sekitar 19.5 kg.

“Tersangka dan BB saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-undang No 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *