Palembang, Sriwijaya Media – Membawa identitas diri saat berada diluar rumah sudah menjadi keharusan. Hal ini juga yang dialami Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda.
“Saya saja kalau ketinggalan KTP langsung bergegas pulang,” kata Wawako Palembang Fitrianti Agustinda, saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, KTP wajib dimiliki seluruh warga Palembang yang sudah memasuki usia wajib. Tentunya keharusan memiliki identitas diri ini, tiap warga harus melaporkan diri ke dinas terkait, yakni Disdukcapil.
“Petugas harus aktif, kalau sudah memenuhi syarat dan KTP-nya sudah selesai petugas harus mendistribusikannya ke pihak kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.
Dia melanjutkan limit waktu penyelesaian KTP tidak butuh waktu lama, berkisar antara 3 – 7 hari.
“Ini masih ada KTP yang menumpuk belum didistribusikan,” tegasnya.
Belum lagi satu UPTD harus melayani dua kecamatan, lanjut Fitri, tentunya akan sedikit menghambat pelayanan.
“Ternyata dari Dukcapil IB I membagikan KTP ke Kecamatan IB II satu bulan sekali,” tutur Fitri.
Sementara itu, Camat IB II Hambali Zen mengaku mengalami keterlambatan dalam membagikan KTP warganya, lantaran UPTD masih bergabung dengan IB I.
“UPTD IB I bukan IB I saja, namun IB II juga ikut bergabung ke UPTD IB I,” terangnya.
Dia berharap guna mempercepat pelayanan administrasi masyarakat, UPTD harus ada di setiap kecamatan.
“Kalau setiap kecamatan ada UPTD-nya, tentu pelayanan untuk masyarakat bisa cepat dan maksimal,” jelasnya (jay)