Jakarta, Sriwijaya Media – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah merangkum RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, 6 April 2022, di ruang Baleg DPR RI Senayan Jakarta.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) DPP PRIMA khusus Papua dan Papua Barat Arkilaus Baho, menuding lolosnya proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut di tengah berbagai aksi penolakan pemekaran yang merebak di hampir sebagian daerah kabupaten di Provinsi Papua maupun Papua Barat.
Arki, sapaan akrabnya ini menduga proses pemekaran yang akhir-akhir ini getol di rancang oleh DPR RI, seakan memaksakan kehendak segelintir orang, terutama elit lokal yang rakus kekuasaan.
“Pemekaran disaat rakyat ramai-ramai menolaknya. Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses tersebut,” kata Arki melalui rilis yang diedarkan di Jakarta, pada Jum’at (8/4/2022).
Sebab, Arki menduga pejabat daerah berbondong-bondong ke Jakarta bawa uang otsus untuk sogok oknum di parlemen agar mempercepat DOB, demi mengamankan kartel bisnis dan politik elit lokal.
Arkilaus menyebut oknum di DPR Senayan menjalankan “praktik pemburu rente dari uang otsus dengan memainkan agenda DOB Papua”.
Dirinya banyak mendapat informasi dari para pejabat dan para tim sukses pemekaran yang mengaku bawa uang dengan jumlah tak sedikit ke Senayan demi loloskan Pemekaran Provinsi di Papua maupun Papua Barat.
Untuk itu, KPK segera turun tangan sebab uang negara dipakai untuk urusan yang bukan kepentingan kesejahteraan rakyat Papua.
Dia menegaskan, situasi saat ini segelintir orang mengkooptasi mayoritas rakyat, oligarki menguasai sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, maka itu, kebijakan apapun tanpa partisipasi atau dukungan dari rakyat biasa, tak sejalan dengan cita-cita kemerdekaan, dan filosofi negara yaitu Pancasila.
Kebijakan apapun di Papua, wajib melibatkan tiap suku maupun marga dan golongan. Utamakan musyawarah mufakat, agar terkonsolidasi dengan baik apapun kebijakannya.
“Tahun 2024 masih akan ada konfigurasi politik baru soal Papua, maka itu RUU DOB yang telah disepakati oleh Baleg maupun DOB lain yang hendak diusulkan untuk Papua dan Papua Barat wajib ditangguhkan,” pungkas Jubir DPP PRIMA Khusus Papua dan Papua Barat Arkilaus Baho.(Santi)