Kayuagung, Sriwijaya Media – Kabar gembira menghampiri kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah, sesuai rencana pemerintah.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Ir H Mun’im, MM., dikonfirmasi, Sabtu (23/4/2022).
Mun’im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing-masing PNS di OKI sesuai dengan aturan berlaku dari pemerintah pusat.
“Kata Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani, THR ASN boleh dibayar setelah lebaran. Tapi kami usahakan untuk OKI sebelum lebaran sudah disalurkan karena banyak yang membutuhkan,” terangnya.
Khusus di OKI, masih kata dia, besaran nominal untuk membayar THR ASN, PPPK maupun anggota legislatif capai Rp34 Miliar. Angka besaran itu akan diberikan kepada sekitar 8.000 ASN dilingkup Pemkab OKI.
Untuk tata cara pencairan THR masih seperti tahun sebelumnya yaitu ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan.
“Tapi untuk CPNS dan P3K yang belum dilantik, belum merasakan THR dari pemerintah,” jelas Mun’im seraya menambahkan untuk gaji 13 akan dilakukan jelang memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, lanjut H Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak, semua merupakan kebijakan dari masing-masing kepala OPD,” jelasnya.(abu)