Sekayu, Sriwijaya Media – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional PPPK Tenaga Kesehatan, sekaligus penyerahan SK CPNS Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SK CPNS Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Muba, bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022).
Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti, SE., M.Si., dalam laporannya mengatakan sebanyak 93 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rinciannya yaitu 3 CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 43 CPNS formasi umum dan 47 orang PPPK Tenaga Kesehatan.
Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam arahannya menyampaikan bahwa perjalanan sebagai ASN dimulai dari sekarang dan ini merupakan awal dari saudara untuk memulai karir sebagai ASN.
“Saudara telah terikat dengan aturan perundang-undangan sebagai ASN, patuhi peraturan yang berlaku dan laksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab sebagai abdi negara. Saudara bisa sampai disini adalah bukti bahwa saudara adalah orang-orang pilihan, mengapa dikatakan orang-orang pilihan, karena saudara sudah melewati proses penyeleksian yang sangat ketat dengan menyingkirkan sekian banyak pelamar untuk bisa menjadi ASN,” terangnya.
Sebelum mengikuti seleksi tes ASN ini, tentunya saudara telah terlebih dahulu memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga saudara bisa mengikuti tes seleksi menjadi ASN.
Terpenting lagi ialah saudara memiliki niat dan tanggung jawab untuk menjadi ASN.
“Banyak sekali diluar sana yang ingin seperti anda, maka dari itu syukurilah atas pencapaian saudara dengan bekerja giat, ikhlas, disiplin, dan profesional,” ujarnya.
Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebut bahwa PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun kedepan ditempat unit kerja / formasi yang telah dipilih.
Artinya saudara-saudara tidak boleh mengajukan pindah. Apabila saudara mengajukan pindah, maka saudara dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
“Masa perjanjian kerja 5 tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya sesuai dengan kebutuhan dan kinerja saudara – saudara. Apabila kinerja saudara buruk maka bisa saja saudara diberhentikan sebelum masa 5 tahun, dan didalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus di taati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Beni.
Beni mengingatkan para CPNS yang telah menandatangani pernyataan tidak pindah selama 10 tahun dimulai dari pengangkatan PNS, untuk membekali diri dalam melaksanakan tugas pada masa percobaan CPNS, maka saudara harus mengikuti pendidikan dan latihan dasar dimana merupakan salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi PNS.
Selain kinerja dan disiplin yang harus saudara patuhi dalam 1 tahun kedepan pada masa percobaan sebagai CPNS. Kalau semua itu tidak terpenuhi, maka bisa batal menjadi PNS dan akan diberhentikan sebagai CPNS.
“Pesan saya untuk CPNS dan PPPK, bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi saudara, pahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman saudara-saudara bekerja dan semangat untuk berkarya. Saat ini sangat diperlukan adalah ASN yang memiliki integritas tinggi, berkompeten, profesional, inovatif dan kompetitif, memiliki nilai dasar dan etika profesi, guna mencapai kemajuan di Kabupaten Muba,” imbaunya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin, Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Safaruddin, Kepala BPKAD Muba H Zabidi, SE., MM., Inspektur Muba Drs H RE Aidil Fitri, Plt Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto MH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muba Ali Badri, ST., MT.,
Kelapa Dimas TPHP Muba Ir A Thamrin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riki Junaidi, AP., M.Si., Plt Kepala Disbun Akhmad Toyibir, S.STP., MM., dan Sekretaris Dinas Koperasi Drs H Muhammad Jaya.(Berry)