Direktur SDR : Tak Ada Alasan Bagi KPK Untuk Hentikan Kasus Formula E

IMG_20220323_152150

Jakarta, Sriwijaya Media – Penyelidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan Formula E Jakarta masih dilakukan KPK. Namun sudah sejauh mana perkembangannya.

Dalam keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidik KPK masih mengumpulkan informasi perihal berbagai aspek dalam perkara dugaan korupsi itu. Penyelidik KPK turut mencari tahu tentang penyelenggaraan kegiatan serupa di negara lain.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi perkembangan penanganan kasus Formula E oleh KPK kali ini.

Menurut Hari, sebagai pihak yang turut melaporkan dan mengawal, pihaknya tidak terlalu terkejut.

“Sebab, kami pun telah menelaah dan menganalisa fakta-fakta hukum dan informasi yang ada,” tegas Hari, Rabu (27/4/2022).

Justru, kata dia, pihaknya akan mempertanyakan jika lembaga anti rasuah itu tidak melanjutkan kasus tersebut.

Sebab, lanjut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan kasus ini. Terlepas dari apakah Formula E jadi di laksanakan atau tidak.

“Kami menegaskan indikasi adanya unsur korupsi telah terjadi di kuadran pra pelaksanaan. Ada tiga poin utama, yang kini telah menjadi perhatian KPK, yakni: Nilai komitmen fee, pihak yang mendapat transfer dan nilainya, serta ijon ke Bank DKI,” sambungnya.

Terkait persoalan persiapan dan pelaksanaan, kata dia, masalah itu masuk ke dalam kuadran yang berbeda.

“Kuadran ini baru bisa disidik setelah proyek selesai dan dilakukan audit oleh Inspektorat ataupun BPK/BPKP,” jelasnya.(irawan)

Hari Purwanto

*Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *