Hakim Bebaskan Kades Gedung Agung Terkait Dugaan Kepemilikan Senpira

IMG_20220509_173826

Lahat, Sriwijaya Media – Herman Samsi, Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, terduga kasus kepemilikan senpira yang ditangkap secara dramatis oleh jajaran Polres 4 Lawang dan Brimob Lubuk Linggau pada 27 Maret lalu hari ini, Senin (9/5/2202) memasuki sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda kesimpulan dari dua belah pihak antara Kades Gedung Agung dengan Polres Empat Lawang.

Sementara diluar sidang terpantau ada sekitar 500 massa pendukung Kades Gedung Agung yang dijaga ratusan personel Brimob dan Polres Empat Lawang dan Lahat.

Sebelum sidang dimulai, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., meninjau lokasi sidang. Selang berapa menit kemudian menyusul Kapolres Empat Lawang AKBP Patria melakukan hal sama.

Sidang kali ini diskor 45 menit dipimpin Hakim Tunggal Nuge Widyawati, SH.

Suasana sidang berlangsung tertib, hakim membacakan pledoi bahwa tidak sahnya penangkapan Kades Gedung Agung dan harus dipertimbangkan lagi.

Hakim Ketua mengatakan Kades Gedung Agung harus dikeluarkan dan dibebaskan.

Sementara itu, Hermansyah, Joko Bagus SH., dan rekan selaku pengacara didampingi istri Herman Samsi Mastuti serta saudaranya Saryono Anwar mengucapkan rasa syukur atas kemenangan ini.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *