Sekayu, Sriwijaya Media – Erik Fahriyono (20), warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kabupaten Muba diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor, Minggu (8/5/2022).
Tersangka yang merupakan temen dekat korban dari kecil itu tega melakukan penggelapan terhadap sepeda motor temannya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain, SH., Rabu (11/5/2022) mengatakan kejadian bermula pada Selasa 26 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib, korban main ke rumah saudara Edi, di Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Kemudian, pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban Aditiya Nugroho dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi.
“Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, korban pun langsung meminjamkannya,” tutur Kapolsek.
Korban yang menunggu tersangka yang tak kunjung pulang merasa curiga dan saat dihubungin tidak tersambung.
“Korban yang menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Sehingga korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin,” terangnya.
Korban sendiri mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk honda beat dengan nomor Pol BG 5031 BAL atau ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Muba langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka langsung diamankan. Dari hasil pengembangan ditempat, sepeda motor korban telah digadaikan sebesar Rp3.700.000,- dan uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli baju,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Berry)