Subulussalam, Sriwijaya Media – Soal rangkap jabatan diemban Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Subulussalam sebagai Pj Kepala Desa (Kades) belum lama ini mendapatkan tanggapan dari orang nomor satu di Disdik Kota Subulussalam.
Kepala Disdik Subulussalam H Sairun, S.Ag., menegaskan bahwa kebijakan yang selama ini dilakukan baru berlaku di jajaran fungsional.
Namun kedepan pihaknya akan mengkaji kebijakan dengan menonaktifkan pejabat Disdik yang diangkat menjadi Pj Kepala Kampong.
“Kalaupun kebijakan itu berlaku untuk pegawai dinas yang menduduki jabatan strategis, saya pastikan akan mengkaji dan melaporkan perihal itu terlebih dahulu kepada pimpinan,” aku H Sairun, Kamis (12/5/2022).
Hal itu dimaksudkan agar kedepan apapun kebijakan yang diambil terkait persoalan rangkap jabatan pejabat Disdik bisa memberikan kinerja positif untuk kepentingan Disdik Kota Subulussalam.
Sairun mengaku selama ini pihaknya selalu berkomitmen untuk menonaktifkan kepala sekolah (Kasek) yang memegang rangkap jabatan menjadi Pj Kades.
“Soal pejabat struktural diruang lingkup Disdik yang rangkap jabatan akan kita kaji ulang nanti. Namun sekarang kita baru fokus ke fungsional dulu,” jelasnya. (maharudin)