Palembang, Sriwijaya Media – Staf Khusus (Stafsus) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, di Jalan Seduduk Putih Komplek Griya Bumi Indah Blok B 2 Ilir Timur III Palembang, Rabu (18/5/2022).
Kedatangan empat orang Stafsus Setjen DPR RI itu diantaranya Zizi disambut Ketua YLK Sumsel Rizal Aprizal beserta pengurus.
Divisi Bidang Hukum YLK Sumsel Ramawan, NK., SH., mengatakan, pihaknya menyambut baik terkait wacana revisi UU Perbankan.
Ada banyak masukan yang diberikan tentang perbankan yakni mengenai kredit, pinjaman dan pinjaman online.
“Mereka datang kesini untuk meminta masukan dan survei, sekaligus sosialisasi. Karena YLK Sumsel juga mewakili masyarakat. Oleh sebab itu, kita memberikan masukan dan saran,” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk saat ini dunia perbankan sudah baik. Namun jika akan dilakukan revisi, diharapkan regulasi yang dibuat dapat menyentuh kalangan bawah.
“Kita juga berharap dilakukan sosialisasi hingga ke masyarakat pedesaan. Karena masyarakat masih banyak yang kurang paham tentang UU Perbankan. Sehingga masyarakat ini biasanya ketika sudah mendapat masalah baru meminta bantuan dengan kita,” terangnya.
Sementara itu, Advokat Senior HM Antoni Toha, SH., MH., menambahkan perubahan UU Perbankan No 7/1992 mendorong beberapa faktor seperti industri perbankan, pemerataan pembangunan, ekonomi, kemudahan akses dan lain sebagainya.
Kemudian UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU No 21/2008 tentang perbankan syariah, UU No 14/2004 tentang keterbukaan publik, lalu UU No 24/2004 tentang lembaga penjamin simpanan dan seterusnya hingga program legilisasi nasional 2015-2019 dan masih banyak lainnya, termasuk peran OJK.
“Kita meyakini bahwa semua itu dilakukan untuk meningkatkan peran perbankan dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Pada prinsip perbankan merupakan lembaga yang sah oleh pemerintah yang bisa menarik uang dari masyarakat, menyalurkan dan atau memberikan pinjaman kepada debitur. Ingat kinerja perbankan itu diawasi oleh OJK, inilah yg dinamakan industri perbankan,” bebernya.
Jika pinjaman kredit usaha kembali ke niat baik debitur, jika pandai mengelola pinjaman, maka bisa membayar angsurannya.
Tapi jika pinjaman di bank digunakan untuk hal konsumtif sehingga tidak bisa membayar kredit angsurannya, itu yang menjadi masalah.
Dia berharap revisi UU perbankan melindungi debitur dan kreditur. Apalagi sekarang ini ada yang dikenal pinjaman online, beragam aplikasi transaksi online.
“Disinilah peran pemerintah harus hadir secara tegas melindungi rakyatnya,” jelasnya. (Ocha)