Palembang, Sriwijaya Media – Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan, Jum’at (27/5/2022).
Pelakunya yakni Abin Marpala, tertangkap tangan sedang memproduksi miras oplosan di rumah produksinya di Jalan Perjuangan Blok Q, No 208, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Erlangga mengatakan bahwa anggotanya telah menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan mansion house jenis whisky dan volka.
“Dari tangan pelaku, anggota kita menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujar Kombes Pol M Barly, Jum’at (27/5/2022).
Dia menjelaskan bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan.
Untuk bahan-bahannya sendiri pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta.
“Untuk botol volka dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” tuturnya.
Begitu pemasarannya sendiri, pelaku menyasar ke warung-warung di daerah Palembang, Lubuk Linggau, dan Jambi.
“Minuman oplosan ini dari keterangan pelaku sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” akunya.
Per harinya, pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol per harinya dengan harga per botolnya Rp 11.000.
“Pelaku dalam aksinya melakukan sendirian sehingga statusnya merupakan pelaku utama dalam memproduksi miras oplosan ini,” paparnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, pelaku Abin mengaku telah melakukan bisnis miras oplosan ini sejak seminggu terakhir.
“Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman,” ungkapnya.
Sedangkan untuk campurannya meliputi alkohol setengah jerigen besar, air mentah satu jerigen besar.
“Khusus jenis whisky saya campurkan pewarna dan saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuk Linggau,” pungkasnya. (Ocha)