Pagaralam, Sriwijaya Media – Polres Pagaralam Polda Sumsel kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini jajaran Sat Res Narkoba pimpinan Iptu Sutioso, SH., MH. berhasil menangkap dua kaki tangan sebagai kurir jaringan narkoba antar provinsi.
Salah satu tersangka berinisial LM (37) merupakan warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan BP (27), warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., didampingi Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutioso, SH., MH., saat press confrence, Jum’at (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan dua wanita yang menjadi kurir narkoba.
Kapolres melanjutkan adapun kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu pada hari Senin (23/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan di tempat kediamannya, di Nusa Indah Kota Pagaralam.
Ketika diamankan, dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya. Alhasil ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening.
“Ketika ditanya, tersangka mengakui jika barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial LM yang datang dari Riau,” kata Kapolres.
Kemudian pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib, anggota menelusuri informasi dari tersangka BP (27).
Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan LM (37) di kamar 2.C hotel Dharma Karya Kelurahan Kuripan Babas.
Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggal tersangka BP, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah pirek kaca, dan 1 (satu) buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat
“Tersangka mengakui jika dirinya memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons dari Riau ke Kota Pagaralam pada hari Jum’at (20/5/2022),” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan bahwa tersangka mengakui jika ia disuruh oleh saudara YN (DPO) untuk mengantarkannya ke BP dan SN (DPO) di Kota Pagaralam dengan upah sebesar Rp5.000.000.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Bahkan dari keterangan tersangka mereka sudah sekira 4 tahun melakukan hal ini,” tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka BP (27), anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,57 gram. Sedangkan dari tersangka LM (37) berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,85 gram.(Aceng)