Dishub Terima Kunker DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Ini Bahasannya

IMG_20220530_195438

Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel menerima kunjungan kerja (kunker) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, di ruang rapat kantor Dishub Sumsel, Senin (30/5/2022).

Sekretaris Dishub Sumsel Mulyanto menyatakan, SH., MM., menyatakan kunker DPRD Kabupaten Bangka Selatan guna membahas permasalahan kendaraan layak jalan ataupun penindakannya dijalan.

“Kami sampaikan bahwa Dishub boleh merazia dijalan, tetapi wajib didampingi pihak kepolisian. Wajib di sana tidak ditentukan jumlah pihak polisinya. Kecuali razia di terminal, kantor PKB, ataupun kantor kir,” ujarnya.

Menurut dia, dikatakan wajib penilangan dari Dishub jika bermasalah pada kir. Itupun dilakukan petugas Dishub yang memiliki sertifikat PMNS.

Sementara petugas yang belum memiliki sertifikat PMNS tidak bisa menilang ataupun membuat surat tilang.

“Hasil tilang kita serahkan ke Koordinator Pengawas (Korwas). Kalau di kabupaten ada Kepolisian Resort (Polres). Dari Polres nanti diserahkan ke pengadilan. Setelah pengadilan mempunyai ketentuan hukum tetap, dikembalikan ke kejaksaan dan kejaksaan lah yang menentukan dendanya,” ungkapnya.

Di Sumsel, kata dia, tercatat ada sekitar 6 orang PMNS Dishub.

Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan Muzaini Abdullah menambahkan bahwa kunjungan ini terkait masalah wewenang, teknis masalah tugas dari Dishub terhadap kendaraan-kendaraan.

“Kita ingin mengetahui wewenang apa yang dimiliki Dishub, terkait masalah penyelidikan, kir, over load, dan lainnya,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia mengaku Dishub di Bangka Selatan masih bergabung di Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Sehingga wewenang atau gerak Dishub agak sedikit berkurang.

“Nanti bahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan. Ya, kami juga sudah pernah konsultasi ke Kementerian Perhubungan di Jakarta dan disarankan Dishub dipisah dari dinas PUPR,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *