UPTB Samsat Palembang IV Lakukan Penagihan Pajak Door to Door

IMG-20220608-WA0044

Palembang, Sriwijaya Media – UPTB Samsat Palembang IV melakukan penagihan door to door ke wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran kendaraan.

Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penagihan Agus Winardi, SE., MM., mengatakan pihaknya mendapatkan data dari Bapenda Provinsi Sumsel untuk melakukan penagihan door to door.

Data tunggakan WP di Samsat Palembang IV itu meliputi Kecamatan Sako, Sematang Borang, Kalidoni, IT 1 dan IT 2.

“Tim lapangan yang melakukan penagihan ini berjumlah 11 orang. Mereka melakukan penagihan ke rumah-rumah WP selama 14 hari dalam waktu triwulan,” ujar Agus, saat diwawancarai di kantornya, Rabu (8/6/2022).

Agus menuturkan, data tunggakan yang diberikan dari Bapenda Sumsel itu kebanyakan data tunggakan pasif yakni yang tunggakannya lebih dari 5 tahun. Namun ada juga yang data tunggakan dibawah 5 tahun.

“Untuk data yang kita terima banyak tunggakan pasif yang lebih dari 5 tahun. Untuk pendapatan itu tagihan aktif dibawah 5 tahun itu biasanya karena lupa atau belum ada uang untuk membayar,” tuturnya.

Agus mengungkapkan, kendala yang dihadapi tim dilapangan adalah ketika mendatangi rumah WP adalah kebanyakan rumahnya sudah kosong atau pindah alamat.

Hal itu dilakukan tindakan dengan meminta surat keterangan dari RT. Sementara untuk kendaraan rusak diminta surat keterangan dari bengkel dan untuk kendaraan hilang diminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

“Kalau ketika dilapangan ditemui orang yang tidak mau membayar. Maka kita suruh buat surat pernyataan untuk membayar ke Kantor Samsat. Bagi WP yang sudah didatangi jumlahnya capai ratusan, ” terangnya.

Dia berharap dengan cara door to door atau jemput bola ke WP penerimaan pajak akan terus meningkat.

Sementara itu, Tim lapangan penagihan Dinto didampingi Reni menuturkan, berdasarkan pengalaman di lapangan saat melakukan penagihan ke rumah WP, kendaraan itu rata-rata sudah dijual dan pembelinya tidak balik nama.

“Kalau tidak balik nama dan tidak dibayar, maka pajak tetap ditagih ke pemilik kendaraan lama. Tindakan yang dilakukan adalah pemblokiran. Jadi ketika mau bayar pajak lagi harus balik nama, ” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *