Ketua DPRK Subulussalam Dorong Terbentuknya Tim Monitoring Harga Sawit

IMG_20220609_194744

Subulussalam, Sriwijaya Media – Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang mendorong agar dibentuknya tim monitoring penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan melibatkan pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit.

“Tim ini nanti akan bekerja untuk memantau penerapan harga TBS oleh pabrik kelapa sawit dan terkoneksi dengan tim monitoring TBS dari Provinsi Aceh. Karena regulasi untuk menentukan harga TBS dan menindak perusahaan serta urusan perizinan adalah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov),” kata Fadly, saat memimpin Rapat di Gedung DPRK Subulussalam Rabu (8/7/2022).

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan tersebut disebabkan banyaknya keluhan masyarakat tentang rendahnya harga TBS yang dibeli oleh perusahaan kelapa sawit dari petani.

Walaupun Pemerintah Aceh telah mengeluarkan berita acara tentang penetapan TBS bersama pimpinan pabrik kelapa sawit di wilayah Barat dan Selatan Provinsi Aceh.

Pada rapat tersebut, Fadly menegaskan bahwa DPRK Subulussalam akan selalu hadir untuk menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan dalam waktu dekat DPRK Subulussalam akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menginvestigasi, menyelidiki dan mencari solusi dari permasalahan penerapan harga sawit yang tidak sesuai dengan ketetapan dari Pemprov Aceh.

“Ya, diharapkan nantinya agar petani tidak merasa dirugikan atas harga TBS oleh pabrik kelapa sawit,” terangnya.

Fadly berpesan kepada pihak perusahaan kelapa sawit untuk dapat mengikuti aturan pemerintah dalam penetapan harga TBS kelapa sawit, dan kepada petani kelapa sawit untuk selalu semangat memperjuangkan hak petani, namun tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat tersebut.antara lain Pimpinan dan Anggota

Komisi B DPRK Subulussalam, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, Disperindagkop dan UKM, Dinas Perizinan, Kabag Ekonomi, Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, HKTI, KTNA Organda dan Manager PT BSL dan PT

GSS di Penanggalan.(mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *