Sekayu, Sriwijaya Media- Advokat merupakan profesi profesional berdasarkan keahliannya di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku serta kode etik profesi.
Advokat memiliki wewenang untuk memberikan jasa pelayanan hukum sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Undang-undang No 18/2003 tentang advokat, dan juga fungsi atau keberadaan advokat yaitu sebagai penyeimbang dominasi para penegak hukum lainnya untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Di beberapa negara-negara maju, salah satunya di Amerika Serikat, profesi advokat merupakan profesi sangat dibutuhkan. Di era kemajuan dengan segudang aktivitas masyarakat, advokat dituntut untuk mendampingi/mewakili dan memberikan masukan juga pendapat hukum bagi setiap masyarakat (klien) di setiap aktivitasnya agar aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum dan juga dapat membantu mempermudah pekerjaannya tersebut.
Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beserta 2 kelurahan dan 11 desa yaitu Desa Bangun Sari, Beruge, Kasmaran, Muara Punjung, Pangkalan Jaya, Sereka, Srimulyo, Sugi Raya, Sugi Waras, Sungai Angit, dan Desa Toman, Kompak menunjuk advokat Rico Roberto, SH., dan rekan untuk menjadi kuas hukum.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman advokat Rico Roberto, SH., dengan Kecamatan Babat Toman, kelurahan dan desa, di Kantor Kecamatan Babat Toman Muba, Sumsel, Senin (20/6/2022).
“Semoga Allah SWT memberikan keridhoan dan kelancaran dalam setiap aktivitas kepada kita semua, khususnya kepada Pemerintah Kecamatan Babat Toman beserta kelurahan dan pemerintah desa,” ujar Rico.
Dia mengaku sangat bangga dapat mendampingi pemerintahan yang sesuai dengan tanah kelahiran, dan dirinya merasa senang karena dapat berbuat untuk tanah kelahiran sesuai dengan profesi dan keahlian di bidang hukum.
“Kami yakin wilayah Kecamatan Babat Toman kedepan semakin maju dan berkembang,” jelas Rico.(Berry)