Empat Lawang, Sriwijaya Media – Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad ikut menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Madani atau Keadilan Restoratif, di Kantor Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Kamis (23/6/2022).
Pendirian rumah Restorative Justice adalah program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Joncik memberikan apresiasi terhadap program kerja Kejagung melalui Kejari Empat Lawang beserta jajarannya, sehingga hari ini dapat diresmikan Rumah Restotarive Justice Madani di Empat Lawang.
Prosedur Restorative Justice ini merupakan mediasi perkara yang dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
“Pada hari ini kita saksikan bersama, saya bersama Kejari Empat Lawang dan Forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice Madani untuk kepentingan masyarakat kita yang mempunyai perkara ringan,” ujar Bupati.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kajari Empat Lawang dan jajaran. Program Rumah Restorative Justice ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Menurut Bupati, keberadaan Rumah Restorative Justice ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum. Perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan ke persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang.
“Insha Allah disamping berfungsi untuk menyelesaikan kasus-kasus diluar pengadilan, juga berfungsi menjadi tempat pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kabupaten Empat Lawang. Rumah Restorative Justice bukan milik Kejari Empat Lawang, tapi milik seluruh rakyat Empat Lawang, termasuk kita yang hadir disini. Inilah rumah keadilan milik kita bersama,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo, SH., MH., mengatakan terbentuknya rumah Restorative Justice Madani dilatar belakangi bahwa Kejari Empat Lawang selalu diingatkan oleh pimpinan pusat dalam pelaksanaan penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan masyarakat yang ada.
”Rasa keadilan masyarakat itu bukan saja ada dibuku atau di bangku perkuliahan maupun di dunia akademis, namun rasa keadilan itu ada dihati nurani para penegak hukum kita. Untuk itulah terbentuknya rumah Restorative Justice ini, kita mengedepankan rasa keadilan yang ada ditengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan pula kearifan lokal,” papar Kajari Empat Lawang.(Belly)