DPMK dan Kejari Subulussalam Bersinergi Lakukan Penyuluhan Hukum Pengelolaan DD

IMG_20220628_225406

Subulussalam, Sriwijaya Media – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam bersinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melaksanakan penyuluhan hukum tentang pengelolaan Dana Desa (DD), di Aula Pendopo Walikota (Wako) Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa (28/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri Wako Subulussalam H Affan Alfian Bintang, para Asisten Setdako, Kepala DPMK Subulussalam Irwan Faisal, SH., para Kepala Desa (Kades), perangkat desa, Ketua BPG se Kota Subulussalam.

Dalam kesempatan itu, Kepala DPMK Subulussalam Irwan Faisal, SH., memaparkan tentang teknis pengelolaan DD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

“Pengelolaan DD haruslah berfokus pada pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan publik, pemberdayaan pemuda dan pemudi, serta permodalan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan dapat memberikan benefit sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.

Diketahui bahwa penyaluran DD tahap 1 telah disalurkan kepada 82 desa dan penyaluran DD tahap 2 baru tersalurkan ke 22 desa.

“Kami dari dinas teknis akan selalu mengadakan pengawasan dan  monitoring ke seluruh desa dalam wilayah Kota Subulussalam agar penggunaan DD tepat guna dan sasaran,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH., MH., dalam paparannya mengulas tentang aspek hukum pidana pengelolaan DD serta risiko penyalahgunaan DD dan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, jika salah menggunakan DD, bisa jadi oknum kades terancam mendekam di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam mengelola DD.

Namun kekhawatiran tersebut tidak boleh menghilangkan kreativitas dari aparat desa untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal agar peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat dengan signifikan.

“Menjadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri,” jelasnya.

Mayhardy menambahkan pihaknya meminta aparatur desa dapat meningkatkan pelayanan dan pembenahan dari sisi pembangunan.

Karena dari dalam aspek penilaian Kemendes masih banyak desa yang tertinggal, dan sangat tertinggal di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam.(mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *