Empat Lawang, Sriwijaya Media- Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyampaikan tiga (3) rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada legislatif melalui Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang, dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda, di gedung DPRD Empat Lawang, Kamis (30/6/2022).
Ketiga raperda tersebut antara lain, Raperda tentang pelaksanaan anggaran Pemkab Empat Lawang tahun 2021, Raperda tentang pengelolaan air limbah dan Raperda tentang bangunan gedung.
Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Bupati berharap agar Raperda ini segera dibahas ke tahap-tahap selanjutnya, hingga disahkan menjadi Perda, mengingat Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021 sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan Raperda tentang bangunan gedung, sesuai amanat peraturan pemerintah No 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No 28/2022,” terang Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengajukan Raperda tantang pengelolaan air limbah, yang sesuai dengan amanat Undang- No 11/2020 tentang cipta kerja yang mewajibkan Kepala Daerah melakukan pembangunan, meliputi proses air tanah, air permukaan serta meningkatkan kesadaran fungsi lingkungan, khususnya sumber daya air.
“Limbah ini sangat besar. Tanpa dikelola dengan tepat dapat menyebabkan dampak bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup,” ulas Bupati.
Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh anggota DPRD Empat Lawang agar ketiga raperda tersebut dapat dibahas dan disetujui sehingga dapat menjadi Perda. (Belly)