Soal Kisruh Tanah Objek Program Redistribusi Agraria, Ini Penjelasan Kades Soak Batok

IMG_20220701_182646

Palembang, Sriwijaya Media – Terkait kisruh tanah objek Program Redistribusi Agraria diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Palembang, Kepala Desa (Kades) Soak Batok Azom Ramli akhirnya angkat bicara.

Kades Soak Batok Azom Ramli menjelaskan kalau Desa Soak Batok dari dulu tidak pernah menjadi bagian dari wilayah hukum Kota Palembang.

“Dari Desa Soak Batok tidak pernah masuk wilayah adminstrasi Kota Palembang. Jujur, saya bingung atas dasar apa wilayah Desa Soak Batok dinyatakan bagian dari Kota Palembang. Setau saya, sebagai orang sejak lahir tinggal di Desa Soak Batok, dari dulu Desa Soak Batok merupakan bagian dari Kabupaten Ogan Ilir, yang sebelum pemekaran, merupakan  bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” terang Ramli, Jum’at (1/7/2022).

Ramli menambahkan  sebelum pemekaran, Desa Soak Batok merupakan bagian dari Desa Bakung Kabupaten OKI.

Oleh karena itu, Ramli sangat heran kalau tanah Desa Soak Batok menjadi objek Program Redistribusi Agraria dari Kantor Pertanahan Kota Palembang.

”Jelas terjadi dislokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Palembang. Apalagi, antara Kelurahan Keramasan yang menjadi objek Program Redistribusi Agraria dengan Desa Soak Batok, ternyata faktanya antara Desa Keramasan dengan Desa Soak Batok masih dibatasi Desa Karya Jaya. Jadi tanah objek Program Redistribusi Agraria itu melangkahi wilayah satu desa, yaitu Desa Karya Jaya,” tuturnya.

Penjelasan tersebut diatas, lanjut dia, selaras dengan Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan  Nasional No.95/Prig/19/2009 tanggal 7 Desember 2009, yang tegas telah menunjuk tanah objek Program Redistribusi Agraria untuk Kota Palembang Tahun 2010 adalah tanah berlokasi di Desa Keramasan Kecamatan Kertapati.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum sama sekali ketika Kantor Pertanahan Kota Palembang menerbitkan SHM untuk tanah di Desa Soak Batok yang jelas masuk wilayah administrasi Kabupaten Ogan Ilir.

“Setau saya, yang berwenang menerbitkan SHM) atas tanah Desa Soak Batok adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir (OI),” jelas Azom Ramli.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *