PRP Pasrah DPR Ketuk Palu 3 Provinsi Baru Lahir di Papua

IMG-20220701-WA0053

Jakarta, Sriwijaya Media – Gelombang aksi unjuk rasa silih berganti didepan pintu gerbang manakala Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) hendak disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU).

Massa aksi yang berdatangan tidak hanya dari kelompok masyarakat yang mendukung tapi juga yang jelas-jelas menolak terbentuknya DOB secara bergantian menggelar aksi dan orasi.

Salah satu elemen aksi yang eksis menolak DOB yakni Petisi Rakyat Papua (PRP) juga tidak ketinggalan ikut menggelar aksi didepan gedung DPR RI bahkan mencoba untuk beraudiensi.

Sayangnya kesempatan mereka untuk beraudiensi langsung dengan para anggota dewan batal terlaksana, lantaran sidang pengesahan RUU DOB menjadi UU DOB sudah selesai. Sementara perwakilan massa baru saja memasuki halaman gedung DPR RI.

Menanggapi kondisi itu, Kordinator lapangan PRP Alius Haluk mengatakan pemekaran DOB provinsi dan kabupaten sebenarnya sudah ada sejak dulu, sejak 8-10 tahun yang lalu. Tapi tidak pernah diakomodir.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pemekaran sebab meski pemekaran itu dilakukan, namun berhasil atau tidaknya masih belum bisa dipastikan.

“Sebenarnya kami benar-benar tidak setuju dengan adanya ini. Kenapa orang Papua yang tidak pernah minta, lucu sekali mau dikasih? Wilayahnya dimana-mana, lalu penduduknya orang mana? Itu yang menjadi masalah,” ujarnya.

Kalaupun akhirnya DOB disahkan dan terjadi pemekaran ditingkat kabupaten atau provinsi, pada akhirnya nanti akan terlihat. Sebab, kata dia, tidak semua masyarakat Papua setuju dengan adanya ini (DOB).

Dia juga tidak dapat memastikan bagaimana respon masyarakat Papua atas pengesahan UU DOB tersebut.

“Setelah disahkan dan keluar berita responnya seperti apa, mungkin dalam waktu dekat ini akan ada mobilisasi aksi besar-besaran. Karena itu menjadi keputusan orang-orang Papua. Kalau orang pusat boleh punya keputusan,” ungkap Alius.

Aspirasi yang hendak di sampaikan oleh PRP adalah penolakan DOB dan Otsus. Alasan Otsus harus dicabut karena meski Otsus sudah diberlakukan selama 20 tahun di Papua.

Selama itu pula, lanjut dia, tidak pernah menjamin kehidupan orang Papua terutama akan hak-hak dasar yang dibutuhkan oleh orang-orang Papua mulai dari kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang sampai hari ini tidak pernah bisa mereka rasakan.

Dengan disahkannya UU DOB maka secara resmi Papua akan memiliki tiga provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Solo Kurnia mengatakan tujuan pemekaran ini berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah No 106/2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *